Sabtu, 17 Juni 2023 10:39

Satgas TPPO Polda Ungkap Kejahatan Penjualan Orang di Sulsel, Libatkan Oknum Imigrasi

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Press rilis yang dilaksanakan di Mapolda Sulsel pada Jumat 17 Juni 2023 tentang pengungkapan kasus oleh Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel. (Dok Rakyatku)
Press rilis yang dilaksanakan di Mapolda Sulsel pada Jumat 17 Juni 2023 tentang pengungkapan kasus oleh Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel. (Dok Rakyatku)

"Diimingi gaji tinggi agar korban mau berangkat. Melakukan pembuatan paspor tidak sesuai prosedur dan ini yang bekerjasama dengan oknum imigrasi. Melakukan pengikatan utang ke calon PMI dengan membiayai akomodasi nanti dipotong gaji,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel berhasil melakukan pengungkapan kasus. Dir Res Krimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamalauddin menyebut ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ada sembilan orang diantaranya berinisial BK (laki-laki, Pontianak), MA (laki-laki, Makassar, WBA (laki-laki, Gowa), JS (laki-laki, Jeneponto), DB (laki-laki, Jeneponto), YSF (laki-laki, Parepare, pegawai Imigrasi Makassar), SP (laki-laki, Parepare, dalam lidik), JS (laki-laki, Bulukumba, DPO), SPR (laki-laki, Bulukumba, DPO). Jadi ada sembilan, lidik satu dan DPO dua orang," kata Kombes Pol Jamalauddin saat rilis di Mapolda Sulsel pada Jumat 16 Juni 2023.

Dari pengungkapan tersebut berhasil ditemukan barang bukti diantaranya paspor, HP, KTP, mobil Avanza, buku tabungan, uang tunai 5 juta dan uang yang masih berada di rekening 362 juta.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Uang di rekening 362 juta segera diblokir. Jumlah korban 94 orang diantarnya dari Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas," tambahnya.

Adapun modus para pelaku diantaranya melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tanpa izin perekrutan. Mereka kemudian diberangkatkan melalui pelabuhan Parepare atau Barru termasuk Bandara Sultan Hasanuddin menuju Balikpapan, Batulicin dan Nunukan.

"Diimingi gaji tinggi agar korban mau berangkat. Melakukan pembuatan paspor tidak sesuai prosedur dan ini yang bekerjasama dengan oknum imigrasi. Melakukan pengikatan utang ke calon PMI dengan membiayai akomodasi nanti dipotong gaji," jelasnya.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Atas perbutan itu, para pelaku disangkakan melanggar UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ini masih awal dan masih akan dikembangkan. Perekrutan ada yang melakukan mulai Januari kemarin dan ada tahun sebelumnya," bebernya.

Sementara itu, Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi selaku Kasatgas Gakkum TPPO Polda Sulsel menyebut berdasarkan hasil kordinasi dengan instansi terkait diketahui jumlah PMI dari 24 Kabupaten/Kota di Sulsel sebanyak 4198 orang.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

Ada delapan daerah yang signifikan diantaranya Bantaeng, Bulukumba, Gowa, Jeneponto, Makassar, Pinrang dan Toraja Utara.

"Terkait permasalahan saat ini, dari 4000 sekian PMI yang prosedural 180 lebih sementara 3800an berangkat non prosedural. Dengan adanya informasi ini anggota kita sudah berangkat ke Nunukan, Pontianak. Hasilnya membuat lima laporan polisi model A dengan tersangka sudah ada ini," katanya.

Dikatakan, perekrutan dan pemberangkatan PMI sebenarnya diperbolehkan dan tidak dilarang.

Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi

"Asalkan sesuai dengan prosedur, jika tidak maka bisa dijerat dengan pidana," tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang. Laporan bisa disampaikan melalui Satgas Gakkum TPPO Polda Sulsel di nomor WhatsApp: 082194153393.

Ia berharap jaringan ini dapat kembangkan untuk membongkar semua kejahatan TPPO.

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Pimpinan Unismuh Beraudiensi dengan Kapolda Sulsel

"Semua (tersangka) ditahan di Polda dulu karena masih ada pengembangan dan pendalaman. Semoga bisa terungkap jaringan lebih luas apakah itu tingkat provinsi atau nasional," katanya.

#Polda Sulsel #Perdagangan Orang