JAKARTA – Wakil Bupati Maros Hj Suhartina Bohari, mewakili Pemerintah Kabupaten Maros menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2023, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Selain Kabupaten Maros, piagam juga diserahkan kepada 334 daerah di Indonesia yang tersebar di 22 Provinsi.
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, yang hadir pada acara tersebut, menyampaikan, penghargaan ini diberikan untuk mengapresiasi daerah yang telah mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah ke dalam program JKN.
Baca Juga : Dua Pimpinan DPRD Maros Resmi Dilantik
“Yangmenerima penghargaan ini, berarti pelayanan kesehatan daerahnya sudah dianggap berkualitas karena terintegrasi ke dalam program JKN,” kata Wapres Ma’ruf Amin.
Dia menambahkan, bahwa JKN telah terbukti membawa banyak dampak positif. Hingga saat ini, kata Ma’ruf, kepesertaan program JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa.
“Sekitar 90,3% penduduk Indonesia, sudah memiliki perlindungan kesehatan. Sekitar 60,39% peserta JKN masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Maros Buka 200 Formasi PPPK, Dua Ribu Honorer Telah Mendaftar
Sementara itu, Wakil Bupati Maros, Hj Suhartina Bohari, mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima langsung penghargaan tersebut yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Alhamdulillah penghargaan kembali kita terima. Ini tentu berkat bantuan semua pihak, termasuk masyarakat Maros, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” ujar Suhartina.
Pemerintah Kabupaten Maros, lanjut Suhartina, selama ini telah berusaha memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan fasilitas kesehatan, salah satunya melalui penerapan UHC.
Baca Juga : Peringati Global Handwashing Day, Pemkab Maros Edukasi Cuci Tangan Pakai Sabun
“Manfaat penerapan UHC ini, sangat memudahkan. Peserta yang baru didaftarkan di BPJS sudah langsung aktif sepanjang sudah memiliki NIK,” ujarnya.
Suhartina menegaskan, bahwa di Maros tak boleh lagi ada masyarakat yang tidak mendapatkan fasilitas kesehatan hanya karena alasan tidak mampu.
“Masyarakat sisa membawa KTP atau menunjukkan NIK, maka bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.