Senin, 10 April 2023 11:16

Bila Tanggal Pembayaran THR Sudah Lewat, Segera Laporkan di Sini!

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jika karyawan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan, mereka dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui berbagai saluran pelaporan yang telah disediakan, baik secara langsung maupun daring, dan Kemenaker telah menetapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta akan segera dilakukan. Jika perusahaan tempat bekerja tidak memberikan THR, karyawan dapat segera melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk ditindaklanjuti.

Kemenaker telah menetapkan sejumlah sanksi bagi pengusaha yang enggan membayar THR kepada karyawannya. Sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR termasuk teguran tertulis dan pembekuan kegiatan usaha.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker seperti dilihat Rakyatku.com, Senin (9/4/2023), Posko THR telah disediakan untuk memudahkan pelaporan. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung atau daring.

Baca Juga : Kemenaker Terima 2.303 Aduan Pembayaran THR

Pelaporan dapat dilakukan melalui papan kendali atau dashboard di situs web resmi https://poskothr.kemnaker.go.id atau melalui call center 1500-630. Masyarakat juga dapat melaporkan melalui saluran WhatsApp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

Untuk pelaporan langsung, masyarakat dapat mengunjungi Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan tersebut buka pada hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Kemenaker juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka Posko THR yang terhubung dengan Posko THR pusat.

Baca Juga : Kemenaker Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

Beberapa Dinas Ketenagakerjaan di daerah telah membuka layanan posko THR sehingga pelaporan permasalahan THR dapat dilakukan melalui posko di daerah.

Pemerintah menetapkan THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran Idulfitri 1444 H/2023 M. Jika Lebaran jatuh pada 22 April 2023, maka THR seharusnya sudah dibayarkan pada 15 April.

"Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kemenaker dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dikutip.

#Kementerian Ketenagakerjaan #Tunjangan hari raya