Topik Berita : Kementerian Ketenagakerjaan
Jika karyawan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan, mereka dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui berbagai saluran pelaporan yang telah disediakan, baik secara langsung maupun daring, dan Kemenaker telah menetapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR.
Menaker Ida Sebut UU PPRT Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik
News
- 25 Januari 2023 14:51
Asyik! BSU Tahap 3 Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta Mulai Cair
News
- 27 September 2022 09:39
Masuk Kerja Saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur
Bisnis
- 03 Mei 2022 10:13
Hingga 26 April, Kemnaker Terima 4.058 Laporan Soal THR 2022
News
- 27 April 2022 10:12
SE Menaker Terkait THR: Penerima, Besaran, dan Hitungannya
News
- 13 April 2022 09:56
Menaker Ida Fauziyah: Penetapan UMP 2022 akan Mengacu UU Cipta Kerja
Bisnis
- 26 November 2020 20:02
Topik Populer