Topik Berita : Kementerian Ketenagakerjaan

Jika karyawan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan, mereka dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui berbagai saluran pelaporan yang telah disediakan, baik secara langsung maupun daring, dan Kemenaker telah menetapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR.