Sabtu, 02 April 2022 16:07

Kemenaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh!

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Surat edaran yang mengatur mekanisme pemberian THR akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

RAKYATKU.COM - Para pekerja akan menerima tunjangan hari raya (THR) penuh untuk Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menegaskan hal itu.

Sebelumnya, selama dua tahun pandemi COVID-19, perusahaan diberi keringanan untuk mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi. Keringanan ini terjadi lewat surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, tahun ini THR wajib dibayarkan penuh.

Baca Juga : Kemenaker Terima 2.303 Aduan Pembayaran THR

"THR tahun ini harus dibayar penuh sesuai aturan. Tahun ini tidak ada relaksasi," ujar Putri, Sabtu (2/4/2022).

Putri memberi sinyal bahwa surat edaran yang mengatur mekanisme pemberian THR akan dikeluarkan dalam waktu dekat. "SE Menaker akan kami keluarkan insyaallah awal minggu depan," ucapnya.

Adapun dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Landasan hukum lainnya, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga : Bila Tanggal Pembayaran THR Sudah Lewat, Segera Laporkan di Sini!

"Isinya mengacu seperti aturan di atas. THR Wajib paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Putri. (*)

Sumber: Kumparan

#Kementerian Ketenagakerjaan #Tunjangan hari raya