Selasa, 25 April 2023 16:15

Kemenaker Terima 2.303 Aduan Pembayaran THR

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kemenaker menerima lebih dari 2 ribu laporan aduan pembayaran THR dari karyawan di 1.537 perusahaan dengan DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak. Kemenaker berencana menggelar rapat koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi setelah cuti bersama untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 2.303 laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) per 23 April 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menyatakan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap akan memberikan pelayanan selama libur dan cuti bersama Lebaran Idulfitri 1444 H/2023 M. Adapun 2.303 aduan yang diterima tersebut datang dari karyawan di 1.537 perusahaan.

"Data aduan yang masuk sampai hari ini, 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan. Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi," kata Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).

Baca Juga : Bila Tanggal Pembayaran THR Sudah Lewat, Segera Laporkan di Sini!

Anwar juga menyatakan DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 425 perusahaan, diikuti Jawa Barat dengan 305 perusahaan. Di sisi lain, Sulawesi Barat dan Papua Barat, tidak memiliki aduan terkait pembayaran THR hingga saat ini.

Jenis aduan yang diterima terdiri atas 1.162 laporan yang menyatakan THR tidak dibayarkan, 753 laporan menyatakan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 388 laporan menyatakan THR terlambat dibayarkan.

Kemenaker berencana menggelar rapat koordinasi setelah cuti bersama untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan bekerja sama dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mempercepat penyelesaian aduan, sambil menunggu hingga H+7 untuk melihat jumlah laporan terakhir.

Baca Juga : Kemenaker Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

"Kita akan laksanakan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," ujarnya.

Sumber: Detik.com

#Kementerian Ketenagakerjaan #Tunjangan hari raya