Selasa, 21 Maret 2023 20:12

Pelunasan Bipih Jemaah Haji Khusus Mulai Dibuka

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin

"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta.

RAKYATKU.COM -- Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus dimulai hari ini, Selasa (21/3/2023).

Prosesnya, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta.

Baca Juga : Muhammad Tonang Resmi Jabat Kakanwil Kemenag Sulsel

Kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia. “Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.

Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses.

Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.

Baca Juga : Menag: 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024

“Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.

Nur Arifin meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.

Berikut jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus:

Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur

a. Tahap 1: 21 - 27 Maret 2023;

b. Tahap 2: 5 - 10 April 2023;

c. Petugas PIHK: 2 - 5 Mei 2023;

Baca Juga : Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN Dibuka

d. Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan: 21 - 31 Maret 2023;

e. Penggabungan PIHK (Konsorsium): 11 - 19 April 2023;

f. Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya, pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal;

Baca Juga : Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi

g. Pengajuan Pengembalian Keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH.

#kementerian agama #Haji khusus #Bipih