Kamis, 16 Maret 2023 09:05

Pemerintah Naikkan HPP Gabah Kering Panen Jadi Rp5.000 per Kilogram

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pemerintah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dari Rp4.200 per kilogram menjadi Rp5.000 per kilogram di tingkat petani, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi dengan harga mulai dari Rp10.900 hingga Rp14.800 per kilogram.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP semula Rp4.200 per kilogram.

Kenaikan itu diumumkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi, Rabu (15/3/2023), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Gabah kering panen di tingkat petani Rp5.000, gabah kering panen di tingkat penggilingan Rp5.100, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, gabah kering giling di gudang Perum Bulog Rp6.300," kata Arief.

Baca Juga : Penjabat Gubernur Sulsel Pastikan Stok Beras Aman Hingga Juni 2024

Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.

"Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” ujarnya.

Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.

Baca Juga : Pengumuman Harga Gabah di Tengah Panen Raya, Presiden Jokowi Minta Harga Jangan Jatuh

"Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB (Nusa Tenggara Barat), dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT (Nusa Tenggara Timur), Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua," beber Arief.

Arief menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut. “Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," tuturnya.

Rincian HET Berdasarkan Zonasi
1. Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900
2. Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400
3. Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800

#harga beras #Badan Pangan Nasional