JAKARTA -- PSSI akan melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) Pemilihan PSSI 2023 pada hari ini, Kamis (16/2) di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Para peserta telah hadir sejak kemarin untuk melakukan registrasi. KLB Pemilihan PSSI 2023 akan menentukan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif PSSI Periode 2023-2027
Hingga Rabu (15/2/2023), jumlah kandidat ketua PSSI berkurang 1 orang setelah Fary Djemy Francis mundur. Mantan anggota DPR RI itu juga mundur dari pencalonan sebagai waketum dan Exco.
Baca Juga : Maarten Paes Dipastikan Bisa Perkuat Timnas Indonesia Saat Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
"Saya menitipkan masa depan sepak bola kepada Pak Erick Thohir dan 87 pemilik suara," papar Fary dikutip Antara pada Rabu (15/2).
Kini, tersisa 4 calon ketua umum PSSI periode 2023-2027. Mereka adalah Erick Thohir, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Arif Wicaksono, dan Doni Setiabudi.
Erick Thohir disebut-sebut calon kuat Ketua Umum PSSI. Menteri BUMN itu punya pengalaman dunia dalam sepak bola.
Baca Juga : PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil
Ia pernah mengakuisisi klub sepak bola yang berlaga di seri A yakni Inter Milan pada November 2013. Erick Thohir dipercaya sebagai presiden klub ke-21 dalam 106 tahun sejarah klub tersebut.
Tata Cara Pemilihan Ketua Umum PSSI
Tata cara pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco diatur melalui Statuta PSSI Pasal 27. Pemilihan sendiri dilangsungkan dengan pemungutan suara secara rahasia. Terkait komposisi jumlah voters untuk menentukan siapa yang memenangi pemilihan, aturannya sebagai berikut.
Baca Juga : Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
1. Untuk pemilihan yang berkaitan dengan orang, keputusannya harus berdasarkan suara terbanyak (minimal 50%+1) dan sah pada saat pemungutan suara yang pertama. Pada pemungutan suara yang kedua dan setiap pemungutan suara selanjutnya yang dibutuhkan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari hak pilih yang terdaftar.
2. Jika terdapat lebih dari dua calon untuk satu posisi yang tersedia, maka calon yang meraih jumlah suara terendah dieliminasi dari pemungutan suara kedua, sehingga hanya tersisa dua calon saja.
Merujuk Pasal 27 Statuta PSSI, komposisi pemilih (voters) dalam KLB PSSI beranggotakan 88 anggota. Para voters ini terdiri dari dari delegasi tim Liga 1, Liga 2, Liga 3, Asosiasi Provinsi (Asprov), Federasi Futsal Indonesia (FFI), asosiasi wasit, pelatih, dan asosiasi sepak bola wanita.
Masing-masing voters memiliki 1 hak suara. Jika melihat komposisi voters per kelompok, suara terbanyak berasal dari tim Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 sebanyak 29,9 persen dari total suara. Berikutnya, ada Asprov PSSI dari setiap provinsi yang jumlahnya 29,9 persen dari total suara.
Baca Juga : Sukses Gelar Piala Dunia U-17, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2025
Hanya delegasi (voters) yang hadir dalam KLB yang suaranya dinyatakan sah dalam pemilihan. Hak suara itu tidak dapat diwakilkan meski diberikan secara tertulis.
Pemilihan ketua umum, waketum, dan Exco PSSI akan berujung pada 15 kursi Exco yang terdiri dari 1 kursi ketua umum, 2 waketum, dan 12 anggota Exco.
Susunan Acara KLB PSSI 2023
Baca Juga : Kabar PSSI Bakal Naturalisasi 150 Pemain Asing, Erick: Fitnah yang Tidak Masuk Akal
Pukul 09.00 hingga 09.30 WIB PEMBUKAAN
- Pembacaan Doa
- Menyanyikan Indonesia Raya
- Menyanyikan Mars PSSI
- Mengheningkan Cipta
- Sambutan Ketua Umum PSSI
- Sambutan Ketua Umum KONI Pusat
- Sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga
Pukul 09.30 WIB sampai selesai
KONGRES LUAR BIASA PEMILIHAN PSSI 2023
- Pernyataan bahwa KLB sudah sesuai statuta PSSI
- Penyampaian Tata Tertib Kongres Luar Biasa Pemilihan
- Penunjukan Petugas Pemeriksa Berita Acara
- Serah Terima Pimpinan Sidang dari Ketua Umum PSSI kepada Komite Pemilihan (KP)
- Penyampaian Tata Cara Pemilihan
- Pemilihan Ketua Umum PSSI periode 2023-2027
- Pemilihan Wakil Ketua Umum PSSI periode 2023-2027
- Pemilihan Anggota Exco PSSI periode 2023-2027
- Penutupan Kongres
- Pidato Ketua Umum PSSI Terpilih Periode 2023-2027
- Pembacaan Doa