RAKYATKU.COM -- Ricky Rizal terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis hukuman 13 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hakim meniliai terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga : Persekutuan Oikumene Polda Sulsel Berbagi Kasih dan Sukacita di Panti Asuhan Titipan Kasih
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan.
Ricky yang merupakan ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Ricky dengan hukuman delapan tahun penjara.
