RAKYATKU.COM, JAKARTA - Gaji dan tunjangan untuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) mencapai Rp172,7 juta per bulan.
Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023. Rincian gaji dan tunjangan diatur detail dalam bagian lampiran.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 13 Tahun 2023.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone
Gaji pokok Kepala Otorita IKN Nusantara Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, mendapat tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840 per bulan.
Tunjangan jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara Rp13.608.000 per bulan. Lalu ada tunjangan kinerja mencapai Rp153.422.000 per bulan.
Perpres tersebut juga mengatur gaji pokok untuk Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Rp4.899.300. Selain itu, menerima tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp634.770 per bulan.
Baca Juga : Danny Pomanto Dianugerahi Satyalencana Wira Karya 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo
Tunjangan jabatan untuk posisi itu Rp11.566.800. Sementara, tunjangan kinerja Rp138.079.800 per bulan untuk Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.
Jumlah itu belum termasuk dana operasional. Dana operasional untuk Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp145 juta.
"Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen (delapan puluh persen) secara lumpsum dan sebesar 20 persen (dua puluh persen) untuk dukungan operasional lainnya," bunyi bagian lampiran perpres.