Sabtu, 21 Januari 2023 20:50

DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Penerimaan Pengajuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Penerimaan Pengajuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

“Terkait pajak dan retribusi Daerah itu harus berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Ini muatannya, pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan pasar rakyat, penyerahan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas/ditetapkan dan pandangan umum fraksi terhadap pengajuan Ranperda,”

RAKYATKU.COM, WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menggelar rapat paripurna penerimaan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Jumat (20/01/2023).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Wajo ini, mendengar penjelasan Bupati Wajo sehubungan dengan Pengajuan Ranperda Kabupaten Wajo, tentang, pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan pasar rakyat, penyerahan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas/ditetapkan dan pandangan umum anggota DPRD atas nama Fraksi terhadap pengajuan Ranperda.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, bersama Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini.

Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2023 Bersama Pj Bupati

Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Terkait pajak dan retribusi Daerah itu harus berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Ini muatannya, pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan pasar rakyat, penyerahan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas/ditetapkan dan pandangan umum fraksi terhadap pengajuan Ranperda,” ujarnya.

Setelah melalui pembahasan dan disetujui oleh DPRD, ranperda tersebut sambung Andi Alauddin, akan dibawa ke DPRD Provinsi Sulsel untuk dilakukan evaluasi.

Baca Juga : JDIH DPRD Wajo Raih Pujian Terbaik dari Kanwil Kemenkumham Sulsel

“Hasil evaluasi atau catatan dari provinsi itu nantinya akan menjadi perbaikan kita untuk merampungkan ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.

Pada pelaksanaan rapat paripurna DPRD Wajo ini, hadir Wakil Bupati Wajo, Amran, jajaran Forkopimda, jajaran DPRD Wajo, kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Wajo, camat, insan pers, serta undangan lainnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo #Ranperda #Pajak Daerah #Retribusi Daerah