RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Rachmat Taqwa mendorong Perda Minuman Beralkohol (Minol) direvisi pada 2023 mendatang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar itu menilai aturan yang mengawal perda tersebut lemah. Minim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Kami Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai lagi perizinannya,” kata Rachmat Taqwa di Kantor DPRD Makassar pada Senin (12/12/2022).
Baca Juga : DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Pendidikan di Tengah Kenaikan Anggaran MHM
Peredaran minol di Makassar diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Jadi ini revisi untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya yang kita atur di dalam revisi perda itu," tambahnya.
"Kan kemarin sempat ditolak sebelum diparipurnakan nah ini kita lihat masalahnya dimana, terus kita undang ormas-ormas Islam ataupun ormas agama untuk bisa membahas bagaimana sih harusnya ini terkait penjualan minol di Makassar,” lanjut politisi PPP itu.
Baca Juga : MHM Jadi Catatan Pansus LKPJ, DPRD Dorong Tata Kelola Anggaran Lebih Efisien
Disebutkan hal yang akan ditinjau ulang dalam Perda ini adalah mendorong pelaku usaha penjual minol untuk mengurus izin usahanya.
“Pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah. Pasti pajaknya tidak sesuai dan pasti akan merugikan PAD di Kota Makassar,” tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Anwar Faruq menyebut perlu untuk memperketat akses mendapat minol. Hal ini karena membahayakan kesehatan khususnya anak penerus bangsa.
Baca Juga : Soroti BPR dan Terminal, Irwan Jafar: Tanpa Perubahan, PAD Sulit Naik
"Kalau ada (setoran) di bawah tangan mending dilarang keras,” kata Ketua PKS Kota Makassar itu.
