RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Imran Eka Saputra SH MH secara resmi berhasil meraih gelar doktor dalam Ilmu Hukum di Program Studi S3 Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin dengan IPK 3,9 dan predikat sangat memuaskan.
Promosi doktor berlangsung di Fakultas Hukum Unhas, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar pada Senin (21/11/2022).
Imran mengajukan disertasi dengan judul “Kedudukan Dewan Pengawas pada Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Baca Juga : Maba Unhas Terima Kejutan Tak Terduga dari Pj Gubernur Sulsel
Hadir sebagai penguji eksternal adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Nurul Ghufron SH MH.
Selain itu, hadir juga penguji Prof Dr Aminuddin Ilmar SH MH, Prof Dr Hamzah Halim SH MH MAP, Dr Anshori Ilyas SH MH, Dr Muhammad Hasrul SH MH MAP.
Sementara itu, promotor adalah Prof Dr Marthen Arie SH MH, kemudian ko Promotor yakni Prof Dr Achmad Ruslan SH MH dan Prof Dr Marwati Riza SH MSi.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Motivasi Mahasiswa Baru Unhas, Ingatkan Jangan Pernah Menyerah
Dalam ujian promosi doktor ini, Nurul Ghufron membedah disertasi Imran Eka Saputra dan memberikan masukan untuk penyempurnaan disertasi.
"Dalam ringkasan disertasi, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan Dewan Pengawas KPK. Mengkaji bentuk pengawasan Dewan Pengawas pada KPK dan mengkaji model pengawasan dewan pengawas terhadap KPK," kata Imran, Selasa 22/11/2022.
Mantan Ketua KNPI Sulsel itu mengatakan, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan, pengumpulan dokumen, peraturan perundang-undangan, dan sebagai pelengkap bahan hukum dilakukan wawancara bahan hukum yang telah dideskripsikan sesuai dengan pokok permasalahan selanjutnya disistematisasi, dieksplanasi, dan selanjutnya diberi argumentasi sehingga keseluruhan membentuk satu kesatuan yang saling berhubungan secara logis.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
"Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan Dewan Pengawas KPK secara inheren merupakan bagian kelembagaan KPK, Pasca Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 tugas dewas terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan dinyatakan tidak berlaku," tambah akademisi muda Sulsel tersebut.
Adapun kedudukan Dewan Pengawas secara internal namun tidak bersifat hierarkis dengan Pimpinan KPK sehingga keduanya tidak saling membawahi, namun saling bersinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.
"Kedua, bentuk pengawasan Dewan Pengawas KPK yaitu pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; penyusunan kode etik pegawai dan pimpinan KPK serta penegakan dan persidangannya; dan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK," jelas Imran.
Baca Juga : Mahasiswa Unhas Kembangkan Inovasi Penghantaran Obat untuk Penyakit Tuberkulosis
Ketiga, lanjut Imran, pengawasan lembaga negara tidak hanya pada pengawasan internal namun juga terdapat pengawasan eksternal, di KPK hanya terdapat pengawas internal yaitu Inspektorat dan dewan Pengawas KPK, pengawasan internal yang syarat dengan kepentingan saling melindungi.
"Oleh karena itu, keberadaan lembaga pengawas Eksternal dalam hal Ini mendudukkan Dewas KPK di eksternal KPK lebih dapat menekan conflict of interest. Selain itu perlu diberikan kewenangan kepada Dewas KPK untuk melakukan pengawasan terhadap KPK yang bersifat eksekutorial sehingga mempunyai daya paksa," bebernya.