Kamis, 29 Januari 2026 17:53

Sekprov Sulsel Tekankan Pentingnya Kepatuhan Undang Undang dalam Wacana Pemekaran Wilayah

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekprov Sulsel Tekankan Pentingnya Kepatuhan Undang Undang dalam Wacana Pemekaran Wilayah

“Pemerintah Provinsi tidak akan bisa menghalangi kalau Pemerintah Pusat membuka keran (DOB), jadi jangan mencurigai pemerintah (menghalangi). Selama itu sesuai tahapan yang diatur dalam undang-undang. Jadi mari sabar ikuti tahapannya, sambil berdoa,”

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Sekprov Sulsel, Jufri Rahman menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam setiap wacana pemekaran wilayah, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya. 

Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Ingin?” di Makassar, Rabu, 28 Januari 2026 yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kawasan Luwu Raya.

Jufri Rahman menekankan bahwa proses pembentukan daerah otonom baru (DOB) harus melalui tahapan administratif yang jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Baca Juga : BPK Serahkan LHP Kinerja Bank Sulselbar Kepada Pemprov Sulsel, Diterima Wakil Gubernur

“Kita lihat dulu legal standing-nya. Jika pembentukan provinsi itu minimal ada lima kabupaten/kota. Jadi harusnya fokus dulu pada tahapan administrasinya,” ungkap Jufri Rahman.

Ia menjelaskan, wilayah Tana Luwu atau Luwu Raya yang terdiri atas Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur memang memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Namun, potensi tersebut tetap harus dikelola dalam kerangka regulasi yang sah.

Lebih lanjut, Jufri Rahman menegaskan bahwa kewenangan pembentukan daerah otonom baru sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Serta pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi.

Baca Juga : Rp935 Miliar Digelontorkan Pemprov Sulsel untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025

“Pemerintah Provinsi tidak akan bisa menghalangi kalau Pemerintah Pusat membuka keran (DOB), jadi jangan mencurigai pemerintah (menghalangi). Selama itu sesuai tahapan yang diatur dalam undang-undang. Jadi mari sabar ikuti tahapannya, sambil berdoa,” pungkasnya.

Menariknya, di tengah forum diskusi, Sekda Sulsel secara langsung menghubungi pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Percakapan tersebut didengar langsung oleh para tokoh yang hadir, sekaligus menjelaskan secara rinci prosedur dan mekanisme pembentukan DOB sesuai regulasi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Jufri Rahman bersama para tokoh Luwu Raya juga mengimbau masyarakat dan demonstran yang melakukan aksi penutupan akses di sejumlah titik perbatasan wilayah Luwu Raya untuk menghentikan tindakan tersebut.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Andi Sudirman Berikan Santunan Korban Kecelakaan ATR 42-500

Ia menegaskan bahwa penutupan akses justru berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari terhambatnya mobilitas hingga terjadinya lonjakan harga kebutuhan pokok di wilayah Luwu Raya.

#Andi Sudirman Sulaiman