Selasa, 22 November 2022 09:33

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulsel Baru 40 Persen

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi. (Foto: Dok. BPJS)
Ilustrasi. (Foto: Dok. BPJS)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahu 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia untuk mengambil langkah-langkah percepatan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan (Sulsel) baru 40 persen.

Angka itu terungkap dalam Rapat Tim Percepatan Kepesertaan dan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Masyarakat Pekerja Provinsi Sulsel, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/11/2022).

Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Alias A.M., yang mewakili Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, pada kesempatannya menyampaikan laporan cakupan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara nasional dan juga untuk wilayah Sulsel.

Baca Juga : Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU diselingi Penyerahan Santunan Ahli Waris

"Sampai bulan Oktober 2022, cakupan perlindungan jaminan sosial secara nasional baru mencapai angka 37 persen, dan di Sulsel baru mencapai angka 40 persen," kata Alias.

Alias menuturkan, atas dasar itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahu 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia untuk mengambil langkah-langkah percepatan.

"Agar seluruh pekerja di wilayahnya, baik pekerja informal maupun pekerja formal, agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi, Anggota Komisi IX DPR RI Sambut Baik

Pada kesempatan itu, Alias juga mengaku bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1745/IX/2022 Tanggal 1 September tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat di Sulsel.

#BPJS Ketenagakerjaan