RAKYATKU.COM, WAJO - Hanya berselang satu hari setelah diajukan oleh Penjabat Bupati Wajo, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah langsung mendapatkan respon cepat dari DPRD Wajo.
Baca Juga : Fraksi Gerindra DPRD Wajo Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Selamat kepada Andi Iwan Aras Nahkodai HNSI Sulsel
Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi Pedagang-PMII, Relokasi Pasar Wiringpalannae Ditolak
Panitia Khusus (Pansus) II langsung bergerak cepat dan menggelar pembahasan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wajo di ruang rapat pimpinan kantor DPRD Wajo, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga : Fraksi Gerindra DPRD Wajo Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Selamat kepada Andi Iwan Aras Nahkodai HNSI Sulsel
Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi Pedagang-PMII, Relokasi Pasar Wiringpalannae Ditolak
Langkah cepat yang diambil Pansus II ini menunjukkan komitmen dan keseriusan DPRD Wajo untuk membahas Ranperda ini secara matang dan mendalam. Hal ini tentunya patut diapresiasi, mengingat Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan salah satu regulasi penting yang mengatur tata kelola keuangan di Kabupaten Wajo.
Baca Juga : Fraksi Gerindra DPRD Wajo Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Selamat kepada Andi Iwan Aras Nahkodai HNSI Sulsel
Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi Pedagang-PMII, Relokasi Pasar Wiringpalannae Ditolak
Baca Juga : DPRD Wajo Siap Gelar RDP Terkait Polemik Data PBB Tanah Sawah Baru Tancung
Pembahasan Ranperda ini dipimpin oleh Ketua Pansus II, Taqwa Qaffar bersama Wakil Ketua Ir Sudirman Meru, dan dihadiri oleh anggota Pansus II, BPKPD, Bagian Hukum Setda, serta para undangan lainnya.
Baca Juga : Fraksi Gerindra DPRD Wajo Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Selamat kepada Andi Iwan Aras Nahkodai HNSI Sulsel
Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi Pedagang-PMII, Relokasi Pasar Wiringpalannae Ditolak
Ketua Pansus II, Taqwa Gaffar mengatakan, dalam pembahasan yang pertama dilakukan adalah mensinkronisasikan perda lama dengan usulan perubahan dari pemerintah, selanjutnya melakukan pencermatan hasil harmonisasi dari kemenkumhan serta jadwal, dan tahapan pembahasan.
Baca Juga : Fraksi Gerindra DPRD Wajo Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Selamat kepada Andi Iwan Aras Nahkodai HNSI Sulsel
Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi Pedagang-PMII, Relokasi Pasar Wiringpalannae Ditolak
"Kita juga mendengarkan masukan dari BPKPD dan Bagian Hukum Setda untuk menyempurnakan Ranperda," ujar Taqwa.
Baca Juga : Fraksi Gerindra DPRD Wajo Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Selamat kepada Andi Iwan Aras Nahkodai HNSI Sulsel
Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi Pedagang-PMII, Relokasi Pasar Wiringpalannae Ditolak
Baca Juga : Ketua Komisi I DPRD Wajo Hadiri Rakor Penyelesaian Sengketa Bersama Bawaslu
Dalam rapat Pansus II turut hadir Ketua Pansus II Taqwa Gaffar, Wakil Ketua Pansus H Sudirman Meru, Andi Muh Rasyadi, Andi Bakti Werang, H Sufriadi Bohari, Syamsu Alam, Mursalin, perwakilan BPKPD, dan Perwakilan Bagian Hukum Setda Wajo.
