Rabu, 01 Mei 2024 00:18

Pria yang Ditangkap Bersama 30 Kg Narkotika di Barru Sebelumnya Loloskan 17 Kg

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pria yang Ditangkap Bersama 30 Kg Narkotika di Barru Sebelumnya Loloskan 17 Kg

"Untuk penerimaan terdahulu, tersangka menerima bayaran Rp30 juta karena berhasil mengantarkan. Kasus yang saat ini masih sementara dikembangkan,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Peredaran barang haram jenis narkotika berhasil digagalkan di Sulsel. Hal berhasil dilakukan oleh Tim gabungan Polres Barru dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi Pengawasan Distribusi dan Penertiban BBM Subsidi

Baca Juga : Operasi Pekat Lipu 2025, Ratusan Tersangka Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

 

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang ditaksir senilai Rp46 miliar berhasil diamankan saat hendak diambil oleh pelaku berinisial MN (27) di Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru. Dimana Penyelundupan ini merupakan kali kedua dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi Pengawasan Distribusi dan Penertiban BBM Subsidi

Baca Juga : Operasi Pekat Lipu 2025, Ratusan Tersangka Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

 

"Kami mengamankan satu tersangka dengan bukti kurang lebih 30 kilogram, kalau ditaksir nilainya Rp46 miliar. Tersangka merupakan residivis. Dari pengakuannya ini yang kedua kali. Sebelumnya dilakukan pada bulan Maret sebanyak 17 kilogram," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat rilis di Polda Sulsel pada Selasa 30/4/2025.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi Pengawasan Distribusi dan Penertiban BBM Subsidi

Baca Juga : Operasi Pekat Lipu 2025, Ratusan Tersangka Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

 

Baca Juga : Ketua PIKI Sulsel Apresiasi Kapolda dan Jajarannya atas Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 yang Aman dan Kondusif

Irjen Pol Andi Rian menyebut pelaku berperan sebagai kurir. Barang 30 kilogram tersebut merupakan barang kedua yang diterima pelaku berasal dari titipan orang yang sama.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi Pengawasan Distribusi dan Penertiban BBM Subsidi

Baca Juga : Operasi Pekat Lipu 2025, Ratusan Tersangka Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

 

"Ini sementara didalami penyidik. Termasuk orang yang mengirim barang. Barang ini berasal dari Kalimantan Utara," tambahnya.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi Pengawasan Distribusi dan Penertiban BBM Subsidi

Baca Juga : Operasi Pekat Lipu 2025, Ratusan Tersangka Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan bayaran sebanyak Rp30 juta saat pengiriman 17 kilogram sebelumnya.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi Pengawasan Distribusi dan Penertiban BBM Subsidi

Baca Juga : Operasi Pekat Lipu 2025, Ratusan Tersangka Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

 

Baca Juga : Polres Barru Gelar Baksos Presisi Polri 2025 Gandeng BEM dan OKP Mahasiswa

"Untuk penerimaan terdahulu, tersangka menerima bayaran Rp30 juta karena berhasil mengantarkan. Kasus yang saat ini masih sementara dikembangkan," jelasnya.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi Pengawasan Distribusi dan Penertiban BBM Subsidi

Baca Juga : Operasi Pekat Lipu 2025, Ratusan Tersangka Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

 

Sementara itu, Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto menyebut pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi Pengawasan Distribusi dan Penertiban BBM Subsidi

Baca Juga : Operasi Pekat Lipu 2025, Ratusan Tersangka Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

 

"Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup," kata katanya.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi Pengawasan Distribusi dan Penertiban BBM Subsidi

Baca Juga : Operasi Pekat Lipu 2025, Ratusan Tersangka Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

 

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

Ia menyebut pelaku berhasil ditangkap saat hendak mengambil barang bukti di Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru pada 24/4/2024. Dengan pengungkapan ini, pihaknya berharap keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi Pengawasan Distribusi dan Penertiban BBM Subsidi

Baca Juga : Operasi Pekat Lipu 2025, Ratusan Tersangka Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

 

"Ini tanggungjawab kita bersama supaya bisa betul-betul bergandengan tangan," tambahnya.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi Pengawasan Distribusi dan Penertiban BBM Subsidi

Baca Juga : Operasi Pekat Lipu 2025, Ratusan Tersangka Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

 

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi Pengawasan Distribusi dan Penertiban BBM Subsidi

Baca Juga : Operasi Pekat Lipu 2025, Ratusan Tersangka Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

 

 

#Kapolres Barru #kapolda sulsel