Rabu, 01 Mei 2024 00:18

Pria yang Ditangkap Bersama 30 Kg Narkotika di Barru Sebelumnya Loloskan 17 Kg

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pria yang Ditangkap Bersama 30 Kg Narkotika di Barru Sebelumnya Loloskan 17 Kg

"Untuk penerimaan terdahulu, tersangka menerima bayaran Rp30 juta karena berhasil mengantarkan. Kasus yang saat ini masih sementara dikembangkan,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Peredaran barang haram jenis narkotika berhasil digagalkan di Sulsel. Hal berhasil dilakukan oleh Tim gabungan Polres Barru dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.

Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar

Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

 

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang ditaksir senilai Rp46 miliar berhasil diamankan saat hendak diambil oleh pelaku berinisial MN (27) di Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru. Dimana Penyelundupan ini merupakan kali kedua dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar

Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

 

"Kami mengamankan satu tersangka dengan bukti kurang lebih 30 kilogram, kalau ditaksir nilainya Rp46 miliar. Tersangka merupakan residivis. Dari pengakuannya ini yang kedua kali. Sebelumnya dilakukan pada bulan Maret sebanyak 17 kilogram," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat rilis di Polda Sulsel pada Selasa 30/4/2025.

Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar

Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

 

Baca Juga : Polrestabes Makassar Ungkap Pencurian Motor dan Mobil, 16 Pelaku Ditangkap

Irjen Pol Andi Rian menyebut pelaku berperan sebagai kurir. Barang 30 kilogram tersebut merupakan barang kedua yang diterima pelaku berasal dari titipan orang yang sama.

Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar

Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

 

"Ini sementara didalami penyidik. Termasuk orang yang mengirim barang. Barang ini berasal dari Kalimantan Utara," tambahnya.

Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar

Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan bayaran sebanyak Rp30 juta saat pengiriman 17 kilogram sebelumnya.

Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar

Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

 

Baca Juga : Kapolda Sulsel Beri Kejutan Istimewa: Umrah Gratis untuk Penggali Kubur dan Pemandi Jenazah

"Untuk penerimaan terdahulu, tersangka menerima bayaran Rp30 juta karena berhasil mengantarkan. Kasus yang saat ini masih sementara dikembangkan," jelasnya.

Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar

Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

 

Sementara itu, Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto menyebut pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar

Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

 

"Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup," kata katanya.

Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar

Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

 

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

Ia menyebut pelaku berhasil ditangkap saat hendak mengambil barang bukti di Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru pada 24/4/2024. Dengan pengungkapan ini, pihaknya berharap keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar

Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

 

"Ini tanggungjawab kita bersama supaya bisa betul-betul bergandengan tangan," tambahnya.

Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar

Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

 

Baca Juga : Dukung Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo, Polda Sulsel Beberkan Kebersihan Bongkar Kasus Besar

Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

 

 

#Kapolres Barru #kapolda sulsel