RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang. Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ghufron pada Kamis, 22 September 2022.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
Ghufron menyebut, OTT tersebut dilakukan di dua wilayah berbeda yakni di Jakarta dan di Semarang. Ada sejumlah orang dan uang yang berhasil diamankan. Ia meminta masyarakat bersabar karena tim lidik masih memeriksa pihak terkait guna memperjelas dugaan perbuatan para pelaku.
“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar, tim lidik KPK sedang memeriksa,” jelas Ghufron.
Ghufron menyatakan, salah seorang yang ditangkap adalah Hakim Agung.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron.
Sumber: Kompas.com