Selasa, 02 Agustus 2022 15:44

Resmikan Rumah Restorative Justice, Dollah Mando Apresiasi Kejari Sidrap

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Resmikan Rumah Restorative Justice, Dollah Mando Apresiasi Kejari Sidrap

Rumah Restorative Justice ini berlokasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Jl. Jenderal Soedirman, Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae.

RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Bupati Sidrap, H. Dollah Mando meresmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang, Selasa (2/8/2022).

Rumah Restorative Justice ini berlokasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Jl. Jenderal Soedirman, Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae.

Hadir dalam peresmian tersebut, Kepala Kejari Sidrap, Samsul Kasim beserta jajaran, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin syah, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Dodi Nur Hidayat, Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jumadi Apri Ahmad dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jusdi Purmawan.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

Turut Hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Kepala Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Irwan dan Camat Maritengngae, Mustari Kadir.

Dalam sambutannya Dollah Mando menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap beserta seluruh jajarannya atas hadirnya Rumah Restoratif Justice di Kabupaten Sidenreng Rappang.

“Kehadiran Rumah Restoratif Justice ini tentunya mejadi harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang dalam rangka mencari keadilan dalam setiap penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

Hadirnya Rumah Restoratif Justice ini, kata Dollah, diharapkan menjadi ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk menyampaikan aspirasi dan solusi penyelesaian masalah hukum kepada para penegak hukum.

Hal tersebut, imbuhnya, dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dengan menggunakan pendekatan nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang.

“Penerapan keadilan restoratif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana memberikan dorongan dan edukasi kepada masyarakat untuk mengedepankan perdama1an hakiki yang menitikberatkan pada kedaiyiaian, harmoni, dan keseimbangan kosmis dalam masyarakat dalam rangka pemulihan kembali kondisi sosial kemasyarakatan seperti sebelum terjadinya perkara hukum,” paparnya.

Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap

Dollah Mando juga mengungkap, visi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sejak Ia dilantik tahun 2018 adalah terwujudnya Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Daerah Agribisnis yang Maju dengan Masyarakat Religius, Aman,Adil dan Sejahtera.

“Dan salah satu misi yang kami ingin wujudkan adalah menciptakan kondisi sosial kemasyarakatan yang kondusif,” Imbuhnya.

Tercapainya visi misi pemerintah daerah ini kata Dollah, tentunya membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang khusus institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum dalam rangka penciptaan kondisi sosial kemasyarakatan yang aman dan kondusif.

Baca Juga : Hadiri Apel Besar Akhir Masa Jabatan Gubernur Sulsel, Bupati Sidrap Apresiasi Dedikasi Andi Sudirman Sulaiman

“Hadirnya Rumah Restoratif Justice di Kabupaten Sidenreng Rappang selaras dengan visi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera,” bebernya.

“Harapan kami rumah ini akan menjadi rumah rakyat yang dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah mufakat menyelesaikan segala permasalahan hukum untuk menciptakan kedamaian dan harmoni di tengah tengah masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang,” lontarnya.

Pada kesempatan itu juga Dollah Mando menyampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 Tahun

Baca Juga : UPP Saber Pungli Sulsel Monev Kegiatan 2023 dan Rencanakan Aksi 2024 di Sidrap

“Insya Sllah dengan semangat penegakan hukum yang humanis kejaksaanakan semakin dicintai oleh masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Kejari Sidrap, Samsul Kasim menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan izin menempati salah satu bangunan/aset yang ada di Kabupaten Sidrap untuk dijadikan Rumah Restorative Justice.

“Tsrima kasih telah meminjamkan gedung ini, mudah-mudahan bisa dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

Baca Juga : UPP Saber Pungli Sulsel Monev Kegiatan 2023 dan Rencanakan Aksi 2024 di Sidrap

“Rumah Restorative Justice ini bagaimana bisa menjadi tempat kita mempertemukan para pihak yang berperkara untuk diselesaikan,” ungkapnya.

Ia harap semoga ke depannya bisa lebih banyak lagi perkara yang bisa di RJ-kan, dan semoga kedepannya ada lagi gedung yang diberikan untuk dimanfaatkan, termasuk saran bupati terkait RJ di setiap kecamatan.

“Saya kira ini saran yang lebih bagus Bapak Bupati, segera kami tidak lanjuti, mohon ijin Bapak Bupati untuk kami undang para camat, seperti apa kita ke depannya,” pungkas Samsul Kasim.

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab sidrap #Dollah Mando