Minggu, 18 September 2022 11:22

Mantan Kepala Desa di Kabupaten Wajo Ditangkap Polisi di Gowa

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mantan Kepala Desa di Kabupaten Wajo Ditangkap Polisi di Gowa

"AA menjabat Kepala Desa Tahun 2008 sampai dengan 2021. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Wajo guna Penyidikan lebih lanjut,"

RAKYATKU.COM - Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana korupsi. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 16 September 2022 sekira pukul 04.00 wita di jalan Pelita, Desa Taeng, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang lelaki berinisial AA (53) dengan alamat Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi di Polres Wajo, Polda Sulsel tanggal 25 April 2022 dan Surat permintaan bantuan penangkapan tanggal 12 september 2022," kata Kompol Dharma Negara, Kanit Resmob Polda Sulsel.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku AA bermula pada bulan Mei 2018. Saat itu di desa Tangkoro dicairkan dana Desa yang bersumber dari APBN sebanyak Rp. 682.579.400. Pencairan tersebut terbagi atas 3 tahap yaitu tahap I Rp. 136.201.000, tahap II Rp. 272.402.000 dan tahap III Rp. 273.976,000. Dana tersebut bertujuan untuk pembangunan Desa.

"Namun dalam pengelolaan dana desa diduga terjadi perbuatan melawan hukum, penyelewengan dan penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Kepala Desa, AA tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan menguasai dan mengelola keuangan tanpa melibatkan bendahara Desa," jelasnya.

Dari kejadian tersebut, Anggota sat Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa AA berada di Desa Taeng, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

"Anggota Resmob Polda Sulsel bersama penyidik Sat Reskrim Polres Wajo menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan AA yang sedang berada ditempat persembunyiannya," jelasnya.

AA selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi.
Dari hasil interogasi awal, AA mengakui mengelola anggaran desa tahun 2018 sebanyak Rp.681.000.055. Pelaku juga mengakui menyelewengkan pengelolaan dana desa sebesar Rp. 256.000.000 sesuai hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi selatan.

 "AA menjabat Kepala Desa Tahun 2008 sampai dengan 2021. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Wajo guna Penyidikan lebih lanjut," terang Kompol DHarma.

#resmob polda #Polda Sulsel #polres wajo #korupsi dana desa #tersangka korupsi