RAKYATKU.COM – Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) memperjuangkan nasib tenaga sukarela kesehatan dan pendidikan agar tidak dihapus Pemerintah Pusat.
Hal itu dibuktikan, saat Bupati ASA menghadiri rapat tentang penghapusan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, Senin (12/9/2022).
Pertemuan itu dipimpin langsung Menpan RB, Abdullah Azwar Anas sebagai salah satu pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Baca Juga : Aksi Tanam Pohon Partai Gelora Sulsel Dimulai dari Sinjai
Hadir pula Ketua APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan sekaligus Bupati Dharmasraya bersama Sekretaris APKASI, Adnan Purichta Ichsan yang juga Bupati Gowa.
Dalam pertemuan tersebut, Menpan RB meminta semua Kepala Daerah agar mensosialisasikan rencana penghapusan tenaga non ASN.
Atas permintaan itu, Bupati ASA menyampaikan agar penghapusan tenaga non ASN di Daerah mesti dipertimbangkan.
Baca Juga : Kemah Pengawasan Libatkan Pelajar, Bawaslu Sinjai Temui Bupati ASA
Terutama di sektor kesehatan dan pendidikan karena memiliki peran penting dalam pemberian pelayanan publik ke masyarakat. Apalagi, dua sektor itu rata-rata diisi oleh tenaga non ASN sehingga pelayanan dipastikan lumpuh jika kebijakan ini diterapkan.
“Tenaga non ASN di sektor kesehatan dan pendidikan sangat membantu kami, mereka rela bertugas sampai pelosok, kalau ini dihapus, siapa lagi yang mau isi di sektor ini,” jelas ASA.
Selain itu, pihaknya tidak bisa mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (PPPK) karena kemampuan keuangan Daerah tidak memungkinkan. Sebab, gaji yang harus dibayarkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga : Tinjau Korban Banjir, Bupati Sinjai Serahkan Bantuan dan Minta Tetap Waspada
Atas kondisi ini, Menpan RB kata Bupati ASA mengambil jalan tengah agar tenaga non ASN di sektor kesehatan dan pendidikan diangkat menjadi PPPK.
Termasuk tenaga Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran akan diprioritaskan menjadi PPPK. Namun, jumlah PPPK dan gaji yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
“Kami sepakat jika dikembalikan ke Pemerintah Daerah, jumlah yang akan diterima dan besaran gaji yang diberikan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah,” tambahnya.
Baca Juga : Larang Pemudik ke Sinjai, Andi Seto Kerahkan Penjagaan 4 "Penjuru Mata Angin"
Selain itu, dalam forum tersebut, Kemenpan RB menetapkan Bupati ASA sebagai salah satu tim perumus untuk menampung aspirasi Pemerintah Daerah terkait kebijakan pemerintah atas rencana penghapusan tenaga non ASN.