Rabu, 07 September 2022 15:14

Mendikbudristek Ubah Skema Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri: Tak Ada Lagi Tes Mata Pelajaran

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

Ada tiga transformasi seleksi masuk PTN.

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Perubahan ini dilaunching oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara daring di Jakarta, Rabu (7/9).

“Arah baru transformasi seleksi masuk PTN dilakukan melalui lima prinsip perubahan, yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga : Empat Kementerian Cari Solusi untuk Guru Non-ASN

Dikatakan Mendikbudristek, ada tiga transformasi seleksi masuk PTN. “Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi, kemudian seleksi nasional berdasarkan tes, dan yang ketiga adalah seleksi secara mandiri oleh PTN,” tutur Mendikbudristek.

1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, Mendikbudristek menjelaskan bahwa seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.

Baca Juga : Kado HUT Parepare, Taufan Pawe Raih Penghargaan Kemendikbudristek

Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.

“Dengan demikian, peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran serta menggali minat dan bakatnya sejak dini. Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat,” jelas Mendikbudristek.

Seleksi nasional berdasarkan prestasi menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Sebelumnya, Mendikbudristek menyampaikan bahwa pada jalur SNMPTN calon mahasiswa dipisahkan berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. “Padahal untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda,” ujar Mendikbudristek.

Baca Juga : Cek Ponselmu! Kemendikbudristek Mulai Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 24,4 Juta Penerima

2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Transformasi seleksi nasional masuk PTN yang kedua adalah seleksi nasional berdasarkan tes. Nantinya, seleksi akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Sebelumnya, diungkapkan Mendikbudristek bahwa pada jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran yang secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat sukses pada jalur ini.

“Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” ungkap Mendikbudristek.

Baca Juga : Menteri Nadiem Ungkap 4 Kebijakan Perbaiki Pendidikan, Komisi X DPR Bilang Begini

Dengan demikian, Mendikbudristek mengatakan bahwa skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes. “Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes,” imbuhnya.

3. Seleksi Secara Mandiri oleh PTN

Berikutnya, mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.

Baca Juga : Mas Menteri Nadiem Kucurkan Rp52 Triliun Dana BOS 2021, Kini Besaran Jumlah Berbeda Tiap Daerah

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan; serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Lebih lanjut disampaikan Mendikbudristek, sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Perlu Transparasi dan Akuntabilitas

Baca Juga : Mas Menteri Nadiem Kucurkan Rp52 Triliun Dana BOS 2021, Kini Besaran Jumlah Berbeda Tiap Daerah

Mendikbudristek juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” imbau Mendikbudristek.

Melalui transformasi seleksi masuk PTN yang lebih adil diharapkan akan mendorong perbaikan iklim pembelajaran di pendidikan menengah sehingga menghasilkan calon mahasiswa yang semakin kompeten. Menutup paparan, Mendikbudristek menyampaikan pesan. “Bangsa yang maju selalu dapat memberi kesempatan kepada orang yang memiliki bakat dan bekerja keras,” pungkasnya.

#PTN #nadiem makarim