RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 3 Oktober 2022 nanti. Seluruh wilayah Indonesia menerapkan PPKM level 1.
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali serta Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
"Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun, kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO, yaitu 5 persen," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Za, dalam keterangan resminya, Senin (5/9/2022).
Baca Juga : Itjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu
Safrizal mengatakan, secara substansi tidak jauh berbeda dalam pemberlakukan Inmendagri itu dengan yang sebelumnya, seperti syarat vaksin booster bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta dan pesawat. Dia mengimbau pemerintah daerah terus berkolaborasi dalam meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.
"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," ucap Safrizal.
Sumber: CNN Indonesia