JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan ketegasannya terkait dengan kasus penembakan anggota Polri yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketegasan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan jurnalis di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (9/8/2022). Jokowi kunjungan kerja di Kalimantan Barat untuk meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Kabupaten Mempawah.
Presiden meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada keraguan untuk mengungkapkan kebenaran.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone
“Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya,” tegas Presiden.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan agar jangan sampai kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, citra Polri harus terus dijaga.
“Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun harus tetap kita jaga,” imbuhnya.
Baca Juga : Danny Pomanto Dianugerahi Satyalencana Wira Karya 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo
Ini kali keempat Presiden Jokowi bicara soal kasus yang menyita perhatian publik itu agar diungkap secara transparan.
Pernyataan pertama disampaikan ketika berada di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi, Subang, Jawa Barat, 12 Juli lalu. Berselang sehari setelahnya, ketika bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Negara, Presiden menyampaikan hal serupa.
”Tuntaskan, jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” kata Jokowi saat itu.
Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Dipanggil Presiden Jokowi, Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel
Kemudian saat mengunjungi Pulau Rinca, Nusa Tenggara Barat, 21 Juli, Presiden kembali menegaskan agar kasus penembakan ini tak hanya diusut tuntas, tetapi juga dibuka apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Hingga Selasa sore, sudah ada dua tersangka dalam kasus ini. Pertama, Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.
Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Semobil dengan Presiden Jokowi, Laporkan Perkembangan Sulsel
Selain dua nama yang sudah ditetapkan tersangka, tim inspektorat khusus Polri juga memeriksa 25 personel yang diduga terlibat dalam olah TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ke-25 anggota polisi tersebut diduga bertindak secara tidak profesional dalam olah TKP. Mereka bahkan juga diduga berperan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Salah satu dari 25 personel itu adalah Irjen Ferdy Sambo. Ia diduga berperan menghilangkan rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinasnya. Sejak Sabtu (6/8/2022), ia ditempatkan di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan etik selama 30 hari ke depan.
Pengumuman Tersangka Baru
Baca Juga : Presiden Jokowi Janjikan Pembangunan Stadion Baru di Makassar
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Senin (08/08/2022) menyatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan jajaran terkait untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J secara tuntas.
“Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu kan arahan Presiden. Presiden sebetulnya mengharapkan untuk ini agar bisa terselesaikan, supaya citra Polri tidak babak belur,” ujar Pramono.
Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak baru. Polri melalui Kepala Divisi Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan tersangka baru hari ini, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga : Presiden Jokowi Janjikan Pembangunan Stadion Baru di Makassar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini. Pada hari ini juga, penyidik melakukan gelar perkara.
Jelang pengumuman tersangka baru, sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Bersamaan dengan itu, sejumlah anggota Propam Polri juga datang.
Sejumlah anggota Brimob datang ke rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), pukul 15.24 WIB.
Baca Juga : Presiden Jokowi Janjikan Pembangunan Stadion Baru di Makassar
Mereka menumpangi 3 kendaraan taktis. Personel Brimob tersebut tampak mengenakan pakaian loreng atau pakaian dinas latihan (PDL).
Mereka tampak membawa senjata laras panjang, helm, hingga pelindung dada. Setelah turun dari mobil, mereka berjalan ke arah rumah Ferdy Sambo.
Polisi tampak memasang garis polisi di sekitar lokasi. Selain Brimob dan Propam, tampak polisi dari bagian Inafis di lokasi.