RAKYATKU.COM, BOGOR - Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), Mohamad Yadi Sofyan Noor menjelaskan jika lembaganya saat ini tengah beralih fokus kepada penggunaan pupuk organik ketimbang non-organik.
Yadi menyebut organisasinya siap membantu pemerintah, dalam hal ini Kementan, untuk mensosialisasikan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Menurutnya, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 sangat menarik bagi petani Indonesia.
"Karena di situ sangat jelas diatur pupuk hanya tinggal dua yang disubsidi yakni urea dan NPK. Pun halnya dengan komoditas yang juga dibatasi," tutur Yadi.
Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Gowa, Mentan Ingatkan Distributor Pupuk Tak Macam-macam
Artinya, hanya sembilan komoditas yang berhak mendapatkan subsidi pupuk, itu pun hanya dua jenis pupuk saja yakni urea dan NPK.
"Sementara kita di Indonesia ini kan petani banyak jenisnya. Dengan Permentan ini, maka akan ada pembatasan. Ini yang mungkin yang pertama akan kita jelaskan ke petani kita," tegas Yadi.
Pun halnya dengan Kartu Tani yang diperuntukkan bukan untuk sembilan komoditas sebagaimana diatur dalam Permentan.
Baca Juga : Mentan Andi Amran Sulaiman Apresiasi Penjabat Gubernur Prof Zudan
"Saya punya Kartu Tani, tapi tidak berhak atas subsidi pupuk. Ini juga jadi catatan kita ke depan tentang Permentan ini," ujar Yadi.
Yadi berharap segera diterbitkan penjelasan yang lebih rinci dari Permentan ini agar dapat dipahami oleh kalangan petani.
"kita akan fokus pada petani kita, karena masalah pupuk bersubsidi terbatas, yang sekarang hanya tinggal 9 komoditas saja. Ini yang menjadi perhatian kita untuk menjelaskan kepada petani," tutur dia.
Baca Juga : Kementerian Pertanian Beri 300 Beasiswa Pengembangan SDM Sawit untuk Lulusan SMA di Sulsel
Dalam waktu dekat, Yadi mengaku akan menggelar rembuk dengan anggotanya untuk mensosialisasikan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini.
"Kami tak mau petani menjadi resah dengan terbitnya Permentan ini. Saya tak mau konsentrasi kita buyar pada hal-hal lain. Kami di KTNA memang sudah fokus pada pupuk organik, tidak lagi non-organik," papar Yadi.