Sabtu, 16 Juli 2022 20:38

Dishub Tanah Bumbu Minta Bupati Zairullah Cabut IPJK PT TMA

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dishub Tanah Bumbu Minta Bupati Zairullah Cabut IPJK PT TMA

"Sementara TMA sampai sekarang, dari enam persyaratan hanya satu yang terpenuhi, yaitu hanya surat permohonan"

RAKYATKU.COMDinas Perhubungan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan meminta Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar untuk mengevaluasi atau mencabut Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) miliki PT Toudano Mandiri Abadi (TMS) yang ditandatangani Bupati Mardani H Maming pada 21 Juli 2014 karena tidak memenuhi persyaratan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanah Bumbu, Fitri mengatakan, TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan IPJK yang digunakan oleh perusahaan-perusahan angkutan batubara.

Terdapat enam syarat pengajuan seperti bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.

Baca Juga : Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Berpotensi Dijerat TPPU

“Sementara TMA sampai sekarang, dari enam persyaratan hanya satu yang terpenuhi, yaitu hanya surat permohonan,” kata Fitri, di Tanah Bumbu, Sabtu (16/7/2022).

Hal yang janggal, meski pengajuan IPJK oleh PT TMA tidak lengkap namun saat itu Bupati Mardani menandatangani izin yang diajukan oleh Direktur TMA Novri Ompusunggu.

Bahkan Fitri menegaskan bahwa dokumen andalalin TMA memang tidak pernah ada.

Baca Juga : Koordinator MAKI Anggap Vonis Mardani Maming Sudah Tepat

Permintaan Dishub Tanah Bumbu kepada Bupati Zairullah agar IPJK PT TMA dicabut, dilontarkan setelah terbit Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus yang tegas mengatur bahwa Bupati dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK.

“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, jelas bisa dicabut karena mereka (TMA) tidak memenuhi beberapa persyaratan,” sebutnya.

Hal senada disampaikan oleh Plt Kepala Dishub Tanah Bumbu Achmad Marlan yang bahkan mengatakan telah berkali-kali melakukan pemanggilan dan pertemuan dengan pihak TMA, bahkan hingga terbit Perda 2 Tahun 2022, namun masih belum ada kesanggupan dari TMA untuk melengkapi persyaratan.

Baca Juga : Dua Kali Mangkir, Mardani Maming Dijemput Paksa KPK

“Kami rasa selayaknya pimpinan kami (Bupati Tanah Bumbu) mengevaluasi atau mencabut saja seperti kita usulkan,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Tanah Bumbu, Bahsanuddin menyarankan agar pemerintah dan TMA duduk bersama mencari jalan keluar karena Tanah Bumbu maju ditopang oleh investasi pengusaha.

“Saran saya bisa dibicarakan lagi demi kemajuan Tanah Bumbu. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata Bahsanuddin, Jum’at (15/7/2022).

Baca Juga : Wakil Ketua PWNU Jatim Mengaku Heran Atas Perlakuan PBNU Terhadap Mardani H Maming

Sumber: sulsel.fajar.co.id

 

#dinas perhubungan #Tana bumbu #bupati #kepala dinas #Mardani Maming