RAKYATKU.COM - Pemerintah memutuskan menggeser hari libur nasional Lebaran Iduladha 1443 Hijriah dari 9 Juli 2022 menjadi 10 Juli 2022 seiring keputusan menetapkan Iduladha 1443 Hijriah jatuh pada Minggu 10 Juli 2022.
Ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang ditetapkan 7 Juli 2022.
SKB ditandatangani Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim, Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim, Tito Karnavian.
Baca Juga : Polda Sulsel Kurban 673 Ekor Sapi dan 22 Kambing
Untuk diketahui, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sedang menjalankan ibadah haji. Sementara, Tito Karnavian menggantikan almarhum Tjahjo Kumolo untuk sementara hingga 15 Juli 2022.
Dalam siaran pers Kementerian PANRB, dikutip Sabtu (9/7/2022), pemerintah menetapkan 1 Zulhijah pada hari Jumat 1 Juli 2022 dan Iduladha 1443 Hijriah jatuh pada Minggu 10 Juli 2022, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah.
Sejalan dengan itu perlu dilakukan penyesuaian juga pada SKB yang sebelumnya mengatur bahwa hari libur nasional Iduladha pada 9 Juli 2022.
Baca Juga : Telkomsel Salurkan 738 Ekor Hewan Kurban untuk 48.000 Penerima Manfaat
Perubahan tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama No. 678/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2/2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
"Dalam SKB yang ditetapkan pada 7 Juli 2022, mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah yang semula pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 menjadi Hari Minggu tanggal 10 Juli 2022," demikian tertulis dalam siaran pers. (*)