RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Aktivitas Hanggar Talasalapang Makassar beberapa hari terakhir menjadi perhatian. Hal ini bermula dari beredarnya video pengunjung yang joget-joget hingga berujung pada pemanggilan DPRD Makassar untuk RDP.
Belakangan diketahui, sejak beroperasi pada tahun 2019 lalu ternyata kelengkapan administrasi Hanggar Talasalapang tidak lengkap sehingga belum memenuhi regulasi untuk beroperasi. Hanggar Talasalapang tidak mengantongi izin prinsip.
Terkait hal itu, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menindak dengan tegas.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
"Kalau tidak ada izin tutup, tutup permanen. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini," kata Andi Hadi Ibrahim Baso pada Rabu 6 Juli 2022.
Hadi mengakui banyak mendapat laporan soal aktivitas di Hanggar Talasalapang. Warga yang bermukim di sekitar Hanggar Talasalapang terganggu dengan suara live musik hingga larut malam.
"Perlu diingat oleh pengelola Hanggar bahwa warga sekitar resah, jam-jam istirahat warga di situ terganggu dengan suara musik," sebutnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
"Di sana itu disampingnya ada lembaga Qur'an, dekat juga dengan sekolah. Itu perlu diperhatikan juga. Kita perlu saling menghargai dan memperhatikan regulasi-regulasi yang berlaku di kota Makassar," lanjutnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar ini mengatakan anggota DPRD merupakan perpanjangan tangan dari rakyat. Olehnya itu, setiap aspirasi dari masyarakat harus ditindak lanjuti.
"Kalau rakyat sakit harusnya DPRD nya juga sakit. Keluhan-keluhan warga ini harus dinomor satukan. Oleh karena itu kepada dinas dinas terkait jangan hanya berfikir ada PAD yang masuk. Tetapi perlu juga melihat realita di lapangan. Oleh karena itu, saya sendiri di komisi D kalau memang tidak ada izinnya, cabut saja," jelas Ketua BPU DPW PKS Sulsel tersebut.