RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Majelis kode etik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merampungkan sidang kode etik terhadap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Andi Taufiq Nadsir.
"Majelis kode etik sudah mengeluarkan keputusan. Hasil sidang akan dilaporkan kepada Pak Wali (Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto) kota terlebih dahulu," kata I Dewa Gede Widya Darma, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Selasa (24/5/2022).
Menurut Dewa, putusan majelis kode etik memberikan sanksi terhadap Taufiq. Namun, ia enggan membeberkan jenis sanksi tersebut. Apalagi, surat keputusan (SK) sanksi terhadap Taufiq masih dalam proses penyusunan di BKPSDM Makassar.
Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar
Sanksi yang akan diberikan kepada Taufiq lantaran Andi Ashfiah Amir, istri bersangkutan melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan ke Pemkot Makassar melalui Inspektorat.
Dalam surat tersebut, Ashfiah mengadukan bahwa dirinya merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Taufiq dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka serta trauma.
Informasi menyebutkan, terkait dengan tindak kekerasan itu, Taufiq kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks.
Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF
"Hakim memutuskan pidana percobaan selama enam bulan,” ujar Ashfiah melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Makassar. (*)