RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Subdit Gakum Ditlantas Polda Sulsel menggelar razia pengguna plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) model plat dasar putih tulisan hitam. Razia dilakukan Jumat (20/5/22) di beberapa titik.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Sulsel, AKBP DR. H. Masaluddin menjelaskan razia yang dilakukan bersifat edukasi. Ini untuk mengajak seluruh pengguna plat bukan buatan Korlantas Polri Tersebut, untuk dicopot dan mengganti ke plat TNKB asli.
"Operasi yang digelar belum memberi tindakan tilang ke pengguna plat Dasar Putih Tulisan hitam. Kami hanya melakukan peneguran dan mengingatkan jika tak diindahkan akan diberi sanksi tilang," kata AKBP DR. H.Masaluddin.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel itu menjelaskan, setelah dilaksanakannya Operasi Ketupat 2022 dan akan melakukan rutinitas operasi rutin dengan melakukan penindakan pelanggaran lalulintas di jalan. Soal, TNKB yang tidak sesuai dengan spektek dan tidak sesuai STNK serta BPKP akan melakukan penindakan.
"Untuk plat dasar putih tulisan hitam memang sudah ada aturannya dari Korlanta, tapi di Ditlantas Polda Sulsel belum ada tehnis pemberlakuan, sehingga belum bisa diberlakukan," tambah Masaluddin.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulsel sambil menunggu petunjuk yang akan dikeluarkan Ditlantas Polda Sulsel.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Dalam operasi plat TNKB yang digelar di area Jalan Rajawali, Jalan Pettarani, Jalan Boulevard dan sejumlah area, belasan ke daraan yang dijaring dan ditegur.