Rabu, 18 Mei 2022 19:15

Merasa Dizalimi, Mantan Kabid di Pemkab Barru Melapor ke DPRD karena Di-nonjob-kan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dibuka DPRD Barru, Rabu (18/5/2022).
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dibuka DPRD Barru, Rabu (18/5/2022).

Ahmad Yani mengaku saat menjabat kepala bidang di Ketahanan Pangan dirinya disiplin dan menjalankan tugas dengan baik. Bahkan, ia mengaku pernah mendapatkan penghargaan nasional atas kinerjanya pada 2020.

RAKYATKU.COM, BARRU - Seorang ASN di Pemkab Barru, Ahmad Yani, mencari keadilan lewat DPRD terkait keputusan mutasi oleh pemerintah daerah setempat belum lama ini.

Ahmad Yani kecewa berat dan tak terima atas keputusan Pemkab Barru me-nonjob-kan dirinya. Aspirasi itu yang ia bawa ke DPRD Barru.

"Kami dizalimi atas keputusan non-jabatan ini. Di jabatan sebelumnya saya adalah kepala bidang di Dinas Ketahanan Pangan dan pernah menjabat kepala bidang di Dinas Pertanian. Sekarang saya di-non job-kan," protes Ahmad Yani dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dibuka DPRD, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga : Upacara Hari Kesadaran Nasional di Barru, Ketua DPRD Minta Lupakan Konflik Pemilu

Ahmad Yani mengaku saat menjabat kepala bidang di Ketahanan Pangan dirinya disiplin dan menjalankan tugas dengan baik. Bahkan, ia mengaku pernah mendapatkan penghargaan nasional atas kinerjanya pada 2020.

"Kenapa kemudian saya di-nonjob-kan. Malah ada anak baru yang diangkat eselonnya. Saya tidak terima. Apa salah saya? Saya dizalimi," tutur dia bersuara lantang di depan Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN Pemkab Barru.

Dalam RDP bersama Komisi 1 DPRD Barru yang dipimpin legislator Nasdem, Syahrul Ramdani, terkuak informasi bahwa ada 13 pejabat administrator lainnya kini tidak lagi diberi jabatan. Enam orang lainnya tidak memenuhi syarat jabatan, lalu 1 orang mendapatkan penjatuhan disiplin.

Baca Juga : Bupati Barru Minta Percepatan Realisasi Proyek APBD 2024 dan Telusuri Bantuan Beras yang Hilang

Komisi 1 DPRD menerima aspirasi Ahmad Yani. Secara bergantian, legislator Golkar, Syamsuddin Muhiddin, legislator PDIP, Syamsu Rijal, legislator PPP, Andi Wawo, dan legislator PKB, Rusdi, menanggapi persoalan itu.

Pada kesimpulannya, Komisi 1 menilai tindakan men-nonjob-kan Ahmad Yani merupakan hukuman cukup berat. "Padahal, tidak dijelaskan letak kesalahannya apa," kata Syamsu Rijal.

Komisi 1 berharap tim penilai kinerja dapat mengakomodasi kembali Ahmad Yani dengan pertimbangan kemanusiaan dan lainnya. Apalagi, kata dewan, masih ada jabatan eselon III yang lowong.

Baca Juga : Suardi Saleh Jabarkan Empat Instruksi Pj Gubernur Sulsel di Apel Perdana Pascalebaran

Ketua Tim Penilai Kerja Pemkab Barru, Abustan A.B., memberikan penjelasan bahwa alasan me-nonjob-kan Ahmad Yani imbas adanya penyederhanaan organisasi perangkat daerah. Sekarang Dinas Ketahanan Pangan tempat Ahmad Yani kini bergabung dengan Dinas Pertanian.

"Tidak ada alasan lain, karena adanya perampingan organisasi sehingga ada bidang yang hilang. Kami sudah melakukan evaluasi dan menyerahkan hasilnya ke Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati). Ini adalah keputusan PPK," jelasnya. (*)

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru #DPRD Barru