RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menyatakan komitmennya untuk menjalankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Taufan menekankan, TPP sudah ada regulasinya berupa Peraturan Wali Kota (Perwa), tetapi dalam menjalankannya mesti mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kehati-hatian dimaksud karena Parepare belum memiliki aplikasi untuk mengukur indikator kinerja pegawai. Ada dua item penilaian TPP, yakni kehadiran dan kinerja. Kehadiran berbobot 40 persen dan kinerja 60 persen.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
"Kalau kehadiran mudah menilainya, ada absensi sidik jari, ada absensi manual. Tapi, kinerja bagaimana mengukurnya, sementara Parepare belum memiliki aplikasi untuk mengukurnya. Karena itu harus dijalankan dengan kehati-hatian," ucap Taufan, Rabu(27/4/2022).
Atas hal ini, Taufan sudah menugaskan Asisten I, Asisten II, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Inspektorat Parepare untuk berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), khususnya terkait indikator kinerja itu.
"Harus jelas indikator kinerjanya agar tidak ada permasalahan. Karena itu saya sudah menugaskan Asisten I, Asisten II, BKD, dan Inspektorat Parepare untuk berkonsultasi langsung dengan BPKP," kata Taufan.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
TPP di Pemkot Parepare diberikan kepada sekitar 1.600 PNS. Tidak termasuk PNS tenaga kesehatan (nakes) dan guru. Itu dialokasikan senilai Rp38,6 miliar.
Aturan pemberian TPP mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja.
Sementara, nakes dan guru tidak mendapatkan TPP karena mereka punya perhitungan insentif sendiri. (*)