Selasa, 26 April 2022 14:34

Mantan Sekda Tana Toraja Mulai Disidang Terkait Kasus Korupsi

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang
Sidang

Kedua terdakwa yang bertindak selaku panitia pembebasan lahan atau Tim Sembilan Bandara Buntu Kuni Mengkendek tahun anggaran 2011 diduga telah menyelewengkan anggaran

RAKYATKU.COM - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mengkendek Tana Toraja mulai di sidang. Sidang dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma dan Mantan Camat Mangkendek Ruben Rombe Randi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa, 26 April 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani sebagai hakim ketua. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Adnan Hamzah menyebut Enos Karoma dan Ruben Rombe Randi didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua terdakwa yang bertindak selaku panitia pembebasan lahan atau Tim Sembilan Bandara Buntu Kuni Mengkendek tahun anggaran 2011 diduga telah menyelewengkan anggaran. Mereka diduga melakukan pembayaran kepada warga yang sama sekali tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah Dua Orang

"Serta tidak menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

"Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 7.369.425.158. Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bandara Baru di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2011-2012 yang dilakukan oleh BPKP Nomor : SR-470/PW21/5/2017 Tanggal 16 Agustus 2017," lanjut Soetarmi.

Kedua terdakwa diancam dengan pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

#bandara #tana toraja #korupsi