RAKYATKU.COM, MAKASSAR -- Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Penetapan tersangka Iqbal disampaikan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Sabtu (16/4/2022).
Kombes Pol Budhi mengatakan pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Mobil Ketua DPC PDI-P Parepare Dikabarkan Ditembak OTK, Begini Penjelasan Polisi
"Tersangka berinisial, S, MIA (M.Iqbal Asnan) , N, dan A," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
Menurut Kombes Pol Budhi keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing ada sebagai eksekutor, penggambar, dan otak pelaku.
"Sementara otak pelaku adalah pejabat dari pada Kota Makassar," ucapnya.
Baca Juga : Klarifikasi Kapolrestabes Makassar Terkait Pelaku yang Ditembak Polisi
Sebelumnya, ASN Dishub Makassar Najamuddin Sewang ditemukan tergeletak di Jl Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4/2022) siang.
Awalnya, Najamuddin Sewang yang masih berseragam dinas perhubungan, diduga tewas kecelakaan tunggal.
Namun, setelah jasadnya hendak dikafani, keluarga menemukan adanya lubang di tubuh almarhum.
Baca Juga : Pasca Peristiwa Penembakan Kantor MUI, Ini Empat Imbauan Wamenag
Lubang itu menyerupai bekas luka tembakan dan mengeluarkan darah.
Atas temuan itu, pihak keluarga pun sepakat untuk dilakukan autopsi mayat Najamuddin.