RAKYATKU.COM,-- Pemeran pria dalam video asusila dengan konten kreator Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea akan dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menyebut sosok pria yang ada di dalam video asusila bersama Dea tersebut sudah teridentifikasi.
"Kami akan memanggil temannya beliau (Dea) yang ada di video yang beredar nanti akan diperiksa sebagai saksi, kalau memang terpenuhi unsur pasalnya akan kita jadikan tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga : Dipanggil Terkait Video Dea Onlyfans, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Marshel
Akan tetapi Auliansyah masih enggang membeberkan identitas pria dalam video tersebut.
Diketahui Dea ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Namun, Dea tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan masih mahasiswa serta ingin menyelesaikan kuliah.
Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.