RAKYATKU.COM, -- Polisi telah resmi menetapkan Konten kreator Gusti Ayu Dewanti alias Dea jadi tersangka karena diduga menyebarkan materi porno di situs onlyfans.
Dea jadi tersangka setelah polisi menggelar perkara kasus ini, hal itu disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis.
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga : Dipanggil Terkait Video Dea Onlyfans, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Marshel
Auliansyah mengatakan sejumlah bukti telah dikantongi penyidik untuk menetapkan Dea sebagai tersangka. Bukti-bukti itu kini telah disita pihak kepolisian.
"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto syur," ujarnya.
Auliansyah juga menyebut ada kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. "Ya kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain Dea," ucap Auliansyah.
Baca Juga : Pemeran Pria Dalam Video Dea OnlyFans Dipanggil Polisi
Auliansyah belum membeberkan informasi perihal kemungkinan target penangkapan selanjutnya tersebut.
Diketahui Dea Onlyfans ditangkap terkait dugaan penyebaran konten pornografi. Ia ditangkap di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022) malam.
Sumber: CNN Indonesia