Jumat, 18 Maret 2022 16:40

Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Warga Indonesia, Terlibat Kasus Pembunuhan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Warga Indonesia yang dieksekusi pada Kamis pagi waktu Arab Saudi itu bernama Agus Ahmad Arwas alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan alias Ato Suparto bin Data.

RAKYATKU.COM - Kabar duka datang dari Arab Saudi. Dua warga Indonesia dieksekusi di Kota Jeddah, Kamis (17/3/2022), karena terlibat kasus pembunuhan.

Dalam jumpa pers secara virtual, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan kedua warga Indonesia yang dieksekusi pada Kamis pagi waktu Arab Saudi itu bernama Agus Ahmad Arwas alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan alias Ato Suparto bin Data.

"Informasi rencana eksekusi Agus dan Nawali ini diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya, tepatnya tadi (kemarin) malam melalui pengacara yang disewa oleh KJRI Jeddah," kata Judha.

Baca Juga : Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Dirawat di RS Arab Saudi

Agus, Nawali, dan Siti Komariah ditangkap kepolisian Jeddah pada 2 Juli 2011 atas tuduhan membunuh sesama warga Indonesia. Korbannya bernama Fatmah alias Wartinah.

Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester. Di tubuh korban juga ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

Agus, Nawali, dan Siti Komariah menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. Kepada hakim, Agus dan Nawali mengaku telah menghabisi Fatmah karena dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri Nawali.

Baca Juga : Satu Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air Usai Jalani Perawatan di Arab Saudi

Menurut Judha, hakim di pengadilan Jeddah kemudian menjatuhkan vonis mati kepada Agus dan Nawali pada 16 Juni 2013. Vonis itu diperkuat keputusan pengadilan banding pada 19 Maret 2018, yang memberi kekuatan hukum tetap atas vonis mati terhadap Agus dan Nawali.

"Penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan keduanya (Agus dan Nawali). Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat," ujar Judha.

Sementara, Siti Komariah dikenai hukuman delapan tahun penjara dan 800 kali cambukan.

Baca Juga : Arab Saudi Beri Penghargaan Tiga Negara Pengirim Jemaah Haji Terbanyak

Pemerintah Sudah Berusaha Keras Meminta Keringanan Hukuman

Sejak ketiga warga Indonesia itu ditangkap hingga proses persidangan rampung, tambah Judha, pemerintah Indonesia – termasuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Jeddah dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Saudi, Riyadh, telah menempuh beragam langkah pendampingan baik yang bersifat litigasi dan non-litigasi agar hak-hak ketiga terdakwa dipenuhi.

Selain itu, KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh berusaha untuk meringankan hukuman terhadap ketiga terdakwa. Langkah-langkah itu antara lain empat kali mendampingi ketiga terdakwa selama proses investigasi, sepuluh kali selama sidang, menunjuk dua pengacara, 14 kali melakukan penelusuran terhadap aparat hukum, menyampaikan memori banding dua kali, menyampaikan peninjauan kembali satu kali dan kunjungan ke penjara sebanyak 39 kali.

#arab saudi #eksekusi mati