Rabu, 16 Februari 2022 17:04

Penyelenggaraan Haji Tahun 2022, Ini 10 Poin Penjelasan Menteri Agama

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam rapat kerja ini Menag Yaqut menyampaikan 10 hal terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.

RAKYATKU.COM--Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja nasional dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M.

Menag Yaqut mengikuti rapat secara daring dari Rembang. Hadir secara luring di Gedung DPR, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya, Rabu (16/2/2022).

Dalam rapat kerja ini Menag Yaqut menyampaikan 10 hal terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.

Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur

Pertama, kepastian penyelenggaraan ibadah Haji. Yaqut menyampaikan, kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.

"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada rapat kerja sebelumnya," kata Yaqut, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (16/2/2022).

Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Yaqut menyampaikan, salah satu tahapan persiapan adalah dilakukannya MoU tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga : Luncurkan Brand Baru, Tazkiyah Tour Fokus Umrah Premium

"Dalam rangka memperoleh kuota Haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M," ujar Yaqut.

Ketiga, pengisian kuota Haji dan jemaah yang diberangkatkan, apabila tahun ini ada pemberangkatan. Yaqut mengatakan, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

"Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," ucap Yaqut.

Baca Juga : Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi

Keempat, skenario penyelenggaraan ibadah Haji. Yaqut memaparkan, mengingat sampai saat ini wabah COVID-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi.

"Ketiganya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh," ungkapnya.

Kelima, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H /5 Juni 2022 M.

Baca Juga : Seleksi PPIH Dibuka, Kemenag: Petugas Harus Siap Membina, Melayani, dan Melindungi Jemaah Haji

"Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari," kata Yaqut.

Keenam, pelayanan jemaah haji di Arab Saudi. Yaqut mengutarakan telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.

"Insya Allah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi," ucapnya.

Baca Juga : Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Dirawat di RS Arab Saudi

Ketujuh, pelayanan di embarkasi haji. Kementerian Agama terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi. Antara lain melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.

Kedelapan, Kementerian Agama akan memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom). Tujuannya, untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Karu dan Karom.

"Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1.250 ribu per orang," ucap Yaqut.

Baca Juga : Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Dirawat di RS Arab Saudi

Kesembilan, pembinaan jemaah Haji di dalam negeri dan luar negeri. Yaqut mengatakan, pihaknya telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M. Pembinaan Jemaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kab/Kota.

Manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa. Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali.

"Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji," terang Yaqut.

Baca Juga : Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Dirawat di RS Arab Saudi

Sementara itu, pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.

Kesepuluh, mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M. Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah.

Pertama, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.

Baca Juga : Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Dirawat di RS Arab Saudi

Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah.

Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.(*)

#haji #menteri agama