Senin, 31 Januari 2022 23:37

Bahas Masalah Pupuk HET, Komisi II DPRD Jeneponto Panggil Distributor dan Dinas Pertanian

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bahas Masalah Pupuk HET,  Komisi II DPRD Jeneponto Panggil Distributor dan Dinas Pertanian

RDP ini untuk merespon laporan masyarakat tentang penjualan pupuk yang tidak sesuai dengan HET dan beberapa persoalan tentang penyaluran pupuk di beberapa wilayah.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Komisi II DPRD Jeneponto melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tiga Distributor Pupuk CV. Anjas, Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) dan PUSKUD, Dinas Pertanian serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto, Senin (31/1/2022)

RDP tersebut atas dasar surat pimpinan DPRD Jeneponto Nomor : 172.5/90/DPRD/I/2022, Perihal Rapat Dengar Pendapat.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanapi Sewang didampingi anggota Komisi II DPRD, Nur Amin Tantu, Abd. Hafid, H. Muhammad, H. Salinringi, Hartono, H. Zainuddin Bata, Halim, BK, Nurhadi Junianto dan Bakri N.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Selain itu hadir juga dari unsur yang dipanggil ikut dalam RDP diantaranya Kepala Dinas Pertanian, Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan dari pihak Distributor yang hadir CV. Anjas H. Malik, Perwakilan KPI Amrina dan PUSKUD Ruslan Rola.

Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang mengatakan RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan sidak yang telah dilaksanakan beberapa waktu dibeberapa kecamatan terkait penjualan pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET)

"Untuk merespon laporan masyarakat tentang penjualan pupuk yang tidak sesuai dengan HET dan beberapa persoalan tentang penyaluran pupuk di beberapa wilayah. Maka hari ini dilaksanakan RDP dengan memanggil para pihak," ujarnya.

Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto

Hanapi mengemukakan, harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi pedoman mutlak bagi semua pengecer pupuk.

"Khususnya distributor harus tetap mengontrol para kios binaannya agar tetap menjaga kestabilan harga dilapangan," tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Jeneponto, Zainuddin Bata mengungkapkan bahwa kejadian sering ditemukan dilapangan terkait penyaluran pupuk tidak berjalan dengan semestinya karena jarak antara gudang pengecer dengan wilayah berjauhan.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Reposisi Pejabat di Beberapa OPD Strategis

Sedangkan data yang diperoleh pengecer memiliki dua sampai empat kelurahan/desa sebagai wilayah penyaluran pupuk bersubsidi. semestinya kata dia, harus sesuai kesepakatan.

"Tahun lalu bersama dengan distributor dan Dinas Pertanian, pada saat itu disepakati satu pengecer mempunyai satu wilayah desa/kelurahan," terangnya

Hal yang sama juga disampaikan oleh Legislator Gerindra Halim, bahwa perlu ada tindakan serius dari distributor kepada pengecer yang menjual melampaui dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga : Pemkab-DPRD Jeneponto Sahkan Tiga Ranperda

"Seperti petani yang dialami di wilayah Desa Pappalluang mendapat pupuk dengan harga cukup mahal, sehingga kami sebagai wakil rakyat yang berada di desa tersebut terus mendapat laporan dari masyarakat setempat terkait penjualan dan penyaluran pupuk," sebutnya.

Pada rapat tersebut tiga distributor yaitu CV. Anjas, KPI dan Puskud menanggapi beberapa hal yang telah disampaikan dari Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Jeneponto, akan menindaklanjuti semua laporan-laporan yang telah disampaikan pada rapat tersebut

"Kami akan memanggil para pengecer yang dianggap melakukan pelanggaran di wilayah masing-masing," katanya.

Baca Juga : Tampung Usulan Masyarakat, Wakil Ketua I DPRD Jeneponto Silaturahmi di Desa Jombe

Diketahui, bahwa Komisi II DPRD Jeneponto merekomendasikan dan membuat kesepakatan bersama dengan Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta tiga Distributor Pupuk di Kabupaten Jeneponto.

Rekomendasi tersebut untuk menjaga stabilitas harga dan peredaran pupuk di tingkat petani penjualan pupuk bersubsidi tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET), tidak mewajibkan petani pembelian secara sistem paket (subsidi dan non subsidi).

Selain itu, pengecer wajib memasang papan standar harga eceran tertinggi (HET) di masing-masing kios, serta satu pengecer memiliki satu desa/kelurahan wilayah salur pupuk bersubsidi dengan tetap melihat situasi alokasi pupuk pada wilayah tersebut.

Penulis : Samsul Lallo
#DPRD Jeneponto