RAKYATKU.COM-- Polisi mengungkap peran 11 orang terduga pelaku dalam kasus bentrokan maut di kota Sorong, Papua Barat yang berhasil ditangkap.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr Tornagogo Sihombing, membeberkan peran masing-masing ke 11 orang terduga pelaku yang ditangkap itu. Yang mana dalam insiden tersebut terjadi penganiayaan serta pembakaran dan pengrusakan THM Double O Kota Sorong yang mengakibatkan 18 orang meninggal dunia.
Irjen Pol Tornagogo mengatakan dari 11 orang yang telah ditangkap dua diantaranya adalah terduga pelaku penganiayaan yakni TL dan R. Sementara sembilan orang yakni AA, FM, HW, KH, AAF, IR, JF, AR, dan RR merupakan terduga pelaku pengrusakan dan pembakaran THM Double O.
Baca Juga : Hendak Kabur, Polisi Kembali Tangkap 3 Pelaku dalam Insiden Bentrokan Maut di Sorong
"Inisial AA perannya sebagai pelempar kaca dan penyerang THM Double O, FM berperan masuk Double O dan melempar membakar sofa, HW perannya membawa parang dan memotong mobil, KH perannya sebagai yang membalikan mobil dan pembakar mobil di Double O," kata Irjen Pol Tornagogo, Sabtu (29/1/2022)
"AAF berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil Double O, IR berperan sebagai pelempar THM Double O, JF berperan sebagai pengrusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM, AR provokator pembakaran. Untuk anak yang dibawah umur diamankan RR sebagai penyedia parang untuk DPO H," sambungnya.
Irjen Pol Tornagogo juga menyebut bahwa selain 11 terduga pelaku yang sudah ditangkap, pihaknya juga telah menetapkan tujuh terduga pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Baca Juga : Polisi Tangkap 11 Terduga Pelaku dalam Kasus Bentrokan Maut di Sorong, 2 di Antaranya Pelaku Penganiayaan
"DPO (sementara) yang sudah ditetapkan dengan inisial, NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G," ucap Irjen Pol Tornagogo.
Kini para pelaku masih dalam proses pemeriksaan, dan apabila terbukti bersalah maka para pelaku terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup, pasal 170 ayat (1) KUHP (pengroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP," tutur Irjen Pol Tornagogo. (*)