Selasa, 25 Januari 2022 21:29

Tuberkulosis, Bupati Jeneponto Sebut 60 Persen Penduduk Miskin Penderita

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Jeneponto, H. Iksan Iskandar memberikan sambutan pada acara rembuk Tuberkulocis (TB) tingkat kabupaten jeneponto, Selasa (25/1/2022).
Bupati Jeneponto, H. Iksan Iskandar memberikan sambutan pada acara rembuk Tuberkulocis (TB) tingkat kabupaten jeneponto, Selasa (25/1/2022).

"Jika hal ini tidak diatasi, maka insidens TB paru makin tinggi dan akan dapat melumpuhkan Sumber Daya Manusia"

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Rembuk Tuberkulocis Tingkat Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 di ruang pola panrannuangta. Bupati Jeneponto, H. Iksan Iskandar memberikan sambutan pada acara rembuk Tuberkulocis (TB) tingkat kabupaten jeneponto, Selasa (25/1/2022).

Iksan Iskandar menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada segenap penyelenggara kegiatan yang senantiasa memiliki komitmen dan kepedulian terhadap pengembangan derajat kesehatan di daerah ini, khususnya dalam penanganan penyakit TBC.

Indonesia adalah penyumbang kasus TBC tertinggi ke-2 di dunia dengan jumlah kasus sekitar 845.000 per tahun, dengan angka kematian sebanyak 98.000 atau setara dengan 11 kematian per jam.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"60 persen penderita tuberkulosis adalah penduduk miskin dan nilai kerugian yang harus ditanggung diperkirakan mencapai puluhan milyar rupiah pertahunnya. Kemiskinan membuat makin banyak penderita TB paru tidak terobati," ujarnya.

"Jika hal ini tidak diatasi, maka insidens TB paru makin tinggi dan akan dapat melumpuhkan Sumber Daya Manusia. Dalam skala nasional, provinsi Sulawesi Selatan masuk dalam 10 besar dengan penduduk bermasalah dengan Tuberkulosis," sambungnya.

Sementara untuk tingkat Sulawesi Selatan, Kabupaten Jeneponto masih masuk dalam 5 besar Kabupaten dengan tingkat penderita Tuberkulosis yang cukup besar.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

Untuk itu, dalam rangka menjabarkan Peraturan Menteri kesehatan nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, maka pemerintah Kabupaten Jeneponto telah mengambil langkah strategis dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 21 tahun 2018 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Sejalan dengan kegiatan Rembuk TB dan FGD hari ini kita berharap kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis dalam mendapatkan solusi cerdas menyusun Grand Desain Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis secara komprehenship, dengan melibatkan semua kalangan.

"Khususnya Pemerintah Desa dan Kelurahan sebagai garda Terdepan dalam mewujudkan Derajat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Jeneponto. Dibutuhkan Sinergitas dalam proses Perencanaan dan Penganggaran mulai tingkat desa dan kelurahan hingga tingkat Kabupaten dalam upaya membangun," terangnya

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

Hadir Kepala Bappeda H. Masri, Kadis PMD Abd. Makmur, beberapa Pejabat tinggi pratama, Pejabat Administrator lingkup pemerintah kabupaten jeneponto, Koordinator TB Care Jeneponto Rahmat dan beberapa kepala desa se-kabupaten Jeneponto.

 

Penulis : Samsul Lallo
#Bupati Jeneponto #Pemkab Jeneponto