RAKYATKU.COM-- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada selebgram Gaga Muhammad, Rabu (19/1/2022).
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang selebgram Laura Anna lumpuh.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.
Baca Juga : Rombongan Mahasiswa Unibos Makassar Kecelakaan di Maros, Satu Meninggal Dunia
Hakim menyebut Gaga Muhammad secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lalai dalam mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Vonis yang dijatuhan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya jaksa telah menuntut Gaga Muhammad dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda 10 juta.
Diketahui kasus ini berawal ketika Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada 8 Desember 2019. Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh. kemudian menuntut Gaga ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban.