Topik Berita : Laura Anna

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.