RAKYATKU.COM, SURABAYA - Hadfana Firdaus (HF) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif.
"Pemeriksaan dilaksanakan Polda Jatim. Statusnya, iya sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (14/1/2022.
Hadfanasudah ditangkap sejak Kamis (13/1/2022) malam di wilayah Bantul, Yogyakarta. Penangkapan dilakukan setelah videonya membuang dan menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur beredar di media sosial dengan durasi 30 detik dan 20 detik.
Baca Juga : Labfor Teliti 20 Potongan Tubuh Korban Ledakan di Blitar
"Berhasil diamankan di daerah Bantul tadi malam (Kamis) pukul 22.30 WIB. Setelah koordinasi, kami bawa ke Polda Jatim sekitar jam 04.30 WIB sampai disini," kata dia.
Atas peristiwa tersebut Hadfana Firdaus terancam Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
"Konstruksi hukum, perkenaan pasal yang akan digunakan adalah pasal 156 KUHP," ujarnya.
Baca Juga : Gunung Api Semeru Muntahkan Awan Panas Guguran Sejauh Tujuh Kilometer