Kamis, 13 Januari 2022 10:54

Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Hadiri Konsultasi Publik RUU Ibu Kota Negara di Unhas

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) di Ruang Senat, Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (12/1/2022).
Konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) di Ruang Senat, Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (12/1/2022).

Benny Riyanto mengapresiasi atas masukan para guru besar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) ini. Ia merespons positif terkait usulan penambahan asas kesejahteraan di dalamnya.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Benny Riyanto, hadir dalam konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) di Ruang Senat, Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (12/1/2022).

Kegiatan ini dipimpin perwakilan Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Hamka Baco Kady, dari Komisi V DPR RI, didampingi Wakil Rektor IV Bidang Riset, Inovasi, dan Kemitraan, Muh. Nasrum Massi, mewakili Rektor Unhas.

Hamka mengatakan, diskusi publik RUU IKN ini merupakan tahapan dalam pembentukan UU. Dia pun berharap mendapat banyak masukan dari para pakar yang hadir.

Baca Juga : Batik Rongkong Bakal Rutin Digunakan di Kanwil Kemenkunham Sulsel

RUU ini mengatur sebagai berikut.

1. Kedudukan, pembentukan, dan pemindahan;
2. Status dan fungsi;
3. Prinsip dan cakupan wilayah;
4. Bentuk, susunan, dan urusan pemerintahan IKN;
5. Pembagian wilayah IKN;
6. Penataan ruang pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertahanan dan keamanan;
7. Pemindahan ibu kota negara;
8. Pendanaannya.

Sebagai penanggap hadir para pakar akademisi Unhas, anggota dewan profesor, majelis wali amanat, anggota senat, para dekan, dan pejabat unit kerja Unhas. Selain itu, hadir perwakilan rektor universitas negeri dan swasta di Makassar, serta tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Baca Juga : Samakan Persepsi Produk Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi DPRD Wajo

Sekretaris Dewan Profesor, Budimawan, menyoroti terkait aspek tata ruang, luas wilayah dan indikator data dukung kawasan, kawasan inti dan kawasan support, dan kemungkinan luasan yang bisa dikembangkan.

Sementara, Juanda menanggapi terkait dengan terminologi pemerintahan daerah khusus dan batasan kewenangannya.

Lalu, Farida Patitting, Dekan Fakultas Hukum (FH) Unhas juga Ketua Dekan FH se-Indonesia, memberi masukan terkait perspektif agraria, pertanahan dan perairan, wilayah pesisir, kelautan dan pulau-pulau kecil. Kemudian, Jamaluddin Jompa terkait asas kesejahteraan.

Baca Juga : Kakanwil Lantik 20 Pejabat di Lingkungan Kemenkumham Sulsel

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Benny Riyanto, mengapresiasi atas masukan para guru besar terkait RUU IKN ini. Ia merespons positif terkait usulan penambahan asas kesejahteraan di dalamnya. Dia juga menanggapi tentang otorita dan pemerintah daerah khusus di ibu kota negara.

Setelah kegiatan ini, Benny didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, melakukan audiensi dengan Rektor Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu, dan Dekan Fakultas Hukum Unhas, Farida Patitting.

Turut hadir menyertai perwakilan Pansus IKN Hamka Baco dalam kegiatan ini, yakni perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). (*)

Penulis : Lisa Emilda
#Kanwil Kemenkumham Sulsel #Benny Riyanto