RAKYATKU.COM - Satgas Penanganan COVID-19 merilis aturan bagi masyarakat yang hendak bepergian pada periode libur Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022.
Itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Naral Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi COVID-19.
Ada beberapa ubahan pada aturan perjalanan masyarakat. Misalnya, untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Baca Juga : 15 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Natal 2021
Lalu, untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, aturan tersebut dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Selanjutnya, untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
Baca Juga : Pantau Ibadah Natal di Makassar, Kapolda Sulsel Apresiasi Penerapan Prokes COVID-19 di Gereja
Dijelaskan pula syarat perjalanan bagi kendaraan logistrik dan transportasi barang lain, yang tetap melakukan operasional saat Nataru dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.
1. Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut.
a. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel Bersama Forkopimda Pantau Misa Malam Natal, Gereja Terapkan Prokes COVID-19 Ketat
b. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau
c. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksin.