Sabtu, 25 Desember 2021 16:02

15 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Natal 2021

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyerahan remisi Natal oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, kepada perwakilan warga binaan.
Penyerahan remisi Natal oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, kepada perwakilan warga binaan.

Semuanya dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, yakni berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, menyerahkan remisi khusus Natal 2021 kepada warga binaan di Rutan Kelas I Makassar, Sabtu (25/12/2021).

Edi membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa secara esensi Natal tidak cukup diperingati dengan gemerlap hiasan atau kemeriahan seremoni semata.

Namun, lanjut dia, bagaimana menjadi manusia baru, lebih dekat dengan Tuhan, dan memiliki motivasi yang tinggi untuk mengabdikan diri bagi orang lain, masyarakat, maupun negara.

Baca Juga : Batik Rongkong Bakal Rutin Digunakan di Kanwil Kemenkunham Sulsel

"Natal memang perlu disyukuri bagi segenap lapisan masyarakat yang merayakannya dan warga binaan pemasyarakatan pada khususnya meski dalam suasana prihatin karena COVID-19 masih melanda. Dengan segala keterbatasan yang saudara alami dalam menjalani pidana di Lapas maupun Rutan, Natal haruslah menjadi cerminan baik untuk diri sendiri, keluarga, dan orang sekitar," kata Edi.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas I Makassar, Moch. Muhidin, menyampaikan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Natal pada 2021 sebanyak 15 orang.

Semuanya dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, yakni berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran.

Baca Juga : Samakan Persepsi Produk Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi DPRD Wajo

"Untuk tahun ini dari usulan remisi Natal di Rutan Makassar, tidak ada yang RU II (langsung bebas). Semuanya masih akan melanjutkan sisa pidananya. Berharap remisi yang didapatkan bisa menjadi motivasi untuk lebih memperbaiki diri dan lebih semangat mengikuti program pembinaan," ucap Muhidin.

Muhidin menyebut besaran remisi yang didapatkan bervariasi, berdasarkan masa pidana warga binaan. Ada yang mendapat remisi beberapa hari dan ada juga yang lebih dari sebulan.

"Besaran remisi yang didapatkan berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari," sebutnya.

Penulis : Syukur
#Kanwil Kemenkumham Sulsel #Rutan Klas I Makassar #Remisi natal #natal 2021