Selasa, 14 Desember 2021 19:58

DPRD Wajo Terima Kunker DPRD Luwu Timur, Terkait Ranperda LP2HP

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Luwu Timur (Lutim), Selasa (14/12/2021).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Luwu Timur (Lutim), Selasa (14/12/2021).

"Kami datang di Wajo memang mau belajar karena kami juga akan melahirkan Perda (Peraturan Daerah) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Usman Sadik, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur.

RAKYATKU.COM, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Luwu Timur (Lutim), Selasa (14/12/2021). Kunker ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2HP).

Rombongan diterima Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firman Parkesi, Ketua Komisi I, Sudirman Meru, Seretaris Dewan, Sainal Hayat, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Andi Elvira, dan Kepala Dinas Pertanian Wajo, Muh. Ashar.

"Kami datang di Wajo memang mau belajar karena kami juga akan melahirkan Perda (Peraturan Daerah) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Usman Sadik, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur.

Baca Juga : DPRD Wajo Dukung Pembangunan Nurseri, Dorong Peningkatan SDM

Ketua Pansus I DPRD Luwu Timur, Suardi Ismail, pada kesempatan ini menekankan tentang apa saja sanksi apabila ada warga yang melanggar Perda LP2HP dan manfaat untuk masyarakat setelah lahan masuk ke LP2HB.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pertanian Wajo, Muh. Ashar, membeberkan bahwa salah satu sanksi yang tertuang dalam Perda adalah denda Rp50 juta dan pidana kurungan.

Selain itu, petani yang masuk di LP2HP harus bersedia tidak lagi mengalihfungsikan lahannya. Juga masuk persyaratan dari Kementerian Pertanian bahwa yang mendapat bantuan harus masuk di kawasan LP2HP.

Baca Juga : DPRD Wajo Usulkan 10% Hasil Lelang Exornamen untuk Restocking Ikan di Rawa

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Wajo, Andi Elvira, menyampaikan bahwa Perda LP2HP Wajo terdampak Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah perlindungan lahan pertanian pangan. Dengan begitu, kata dia, Perda akan ditinjau lagi. "Kami harap DPRD Lutim mempelajari Undang-Undang Cipta Kerja," ucapnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo