RAKYATKU.COM, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Luwu Timur (Lutim), Selasa (14/12/2021). Kunker ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2HP).
Rombongan diterima Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firman Parkesi, Ketua Komisi I, Sudirman Meru, Seretaris Dewan, Sainal Hayat, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Andi Elvira, dan Kepala Dinas Pertanian Wajo, Muh. Ashar.
"Kami datang di Wajo memang mau belajar karena kami juga akan melahirkan Perda (Peraturan Daerah) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Usman Sadik, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Ketua Pansus I DPRD Luwu Timur, Suardi Ismail, pada kesempatan ini menekankan tentang apa saja sanksi apabila ada warga yang melanggar Perda LP2HP dan manfaat untuk masyarakat setelah lahan masuk ke LP2HB.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pertanian Wajo, Muh. Ashar, membeberkan bahwa salah satu sanksi yang tertuang dalam Perda adalah denda Rp50 juta dan pidana kurungan.
Selain itu, petani yang masuk di LP2HP harus bersedia tidak lagi mengalihfungsikan lahannya. Juga masuk persyaratan dari Kementerian Pertanian bahwa yang mendapat bantuan harus masuk di kawasan LP2HP.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Wajo, Andi Elvira, menyampaikan bahwa Perda LP2HP Wajo terdampak Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah perlindungan lahan pertanian pangan. Dengan begitu, kata dia, Perda akan ditinjau lagi. "Kami harap DPRD Lutim mempelajari Undang-Undang Cipta Kerja," ucapnya.