Senin, 22 November 2021 21:32

Istrinya Kabur, Tersangka Narkoba Jenis LSD Ini Terancam Denda Rp800 Juta

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Istrinya Kabur, Tersangka Narkoba Jenis LSD Ini Terancam Denda Rp800 Juta

Istri ZU yang kabur kini ditetapkan sebagai DPO atau buronan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) di Kota Makassar.

Pelaku yang ditangkap berinisial ZU, umur 19 tahun. Warga Jalan Mahoni, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini,
Kota Makassar.

ZU dibekuk tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada Selasa (16/11/2021) saat hendak menjemput paket kiriman melalui salah satu ekspedisi.

Baca Juga : Reserse Narkoba Polres Bantaeng Ungkap Kejahatan Narkotika di Kecamatan Pa'jukukang

"Kami mendapat informasi dari salah satu ekspedisi bahwasanya ada barang mencurigakan sehingga pada saat kami datang ke sana kami melakukan undercover," kata Kepala Satres Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, Senin (22/11/2021).

AKBP Yudi mengatakan bahwa pada saat tersangka inisial ZU ini mengambil paket tersebut sehingga pada saat itu ia langsung diamankan beserta barang yang diambil yang ternyata paket tersebut berisi narkotika jenis LSD di dalamnya.

Setelah menangkap ZU, polisi melakukan penggeledahan di rumah kosnya dan ditemukan kembali barang bukti berupa satu botol alkohol, satu bungkus citric acid, dan satu bungkus tembakau sampornas mole.

Baca Juga : Empat Oknum Polisi di Barru Diduga Terlibat Kejahatan Narkoba

"Dari hasil interogasi tersangka ZU ini memperoleh narkoba jenis LSD dari H alias G yang merupakan kenalannya atau teman kuliah di Jawa dengan harga Rp4.000.000," ujar AKBP Yudi.

Kemudian kata AKBP Yudi, tersangka ZU bersama istrinya FTR yang sekarang menjadi DPO, itu menjual tiga jenis narkoba yakni tembakau dan narkoba jenis LSD melalui akun instagram @Methman.id dengan harga narkoba jenis LSD Rp150.000 per lembar.

Atas perbuatannya pelaku ZU diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8 miliar.

Penulis : Usman Pala
#narkotika